JAKARTA, IndonesiaPos
Bareskrim Polri menemukan unsur pidana ujaran kebencian suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dan berita bohong yang disebarkan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Unsur pidana itu ditemukan dari hasil gelar perkara, pada Rabu (5/7/2023).
“Kemarin siang dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).
Djuhandhani mengatakan berkas perkara ujaran kebencian dan berita bohong itu akan disatukan dengan berkas perkara pasal pertama.
Mulanya, Panji hanya dipersangkakan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Pasal 45A ayat (2) UU ITE berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan, Pasal 14 Nomor 1/1946 mengatur terkait berita bohong. Beleid itu menyebutkan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
Panji Gumilang telah diperiksa penyidik Subdit Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023). Pendiri ponpes di Indramayu, Jawa Barat, itu dicecar 26 pertanyaan dari pukul 14.00-23.00 WIB.
Polri langsung menggelar perkara usai memeriksa Panji dan status kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan suatu perbuatan pidana. Namun, saat itu, Panji belum ditetapkan tersangka.
Dia diperbolehkan pulang setelah diperiksa. Polisi kini tengah melakukan penyidikan dengan memeriksa saksi ahli dan menguji bukti yang disita ke laboratorium forensik. Hal itu untuk mencari bukti untuk menetapkan tersangka.