JAKARTA-IndonesiaPos
Wabah Virus Corona akhirnya sampai juga ke Indonesia setelah seorang WN Jepang positif terinfeksi virus itu singgah di Indonesia dan menginfeksi dua orang WNI di Depok, Jawa Barat.
Dampak virus tersebut membuat beberapa produk kesehatan diburu masyarakat, yakni masker dan cairan pembersih tangan. Permintaan yang melonjak tajam ini ternyata tidak dapat diimbangi ketersediaan stok barang yang ada di pasaran.
Harga masker dan pembersih tangan di sejumlah wilayah di Indonesia, terutama di Jakarta meroket dan ketersediaan barangnya pun sangat terbatas di berbagai apotek dan pusat perbelanjaan.
Tidak tanggung-tanggung, harga satu boks masker isi 50 lembar dibanderol Rp350.000, sementara pembersih tangan dijual Rp30.000 sebotol. Melihat besarnya permintaan, ada pihak-pihak yang sengaja menimbun dan menjual produk tersebut dengan harga yang tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Namun, Polisi tidak tinggal diam, dan kemudian menelusuri para pelaku penimbun masker dan pembersih tangan di sejumlah daerah karena diduga langkanya barang di pasaran karena ada oknum yang sengaja menimbun dua komoditas kesehatan itu.
“Secara serentak Polri melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga menimbun masker dan pembersih tangan,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Asep Adisaputra.
Tidak hanya para penimbun, para oknum pedagang yang dengan sengaja mengambil keuntungan lebih besar dengan menjual masker dan pembersih tangan dengan harga tinggi juga bakal berhadapan dengan polisi.
Penindakan polisi terhadap para penimbun dan oknum yang mengambil keuntungan dari besarnya permintaan masyarakat merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri, Jenderal Idham Azis, untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.
Polisi yang bertindak cepat dan berhasil menggerebek beberapa lokasi penimbunan masker. Sedikitnya ada 12 kasus penimbunan masker dan pembersih tangan di seluruh Indonesia dalam dua hari terakhir.
12 kasus itu terungkap di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur, dengan 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni pasal 106 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar rupiah. (ant)