<

Polisi Tetapkan 18 Orang Tersangka Pembakar Lahan di Jambi

Penangkapan Terduga Pelaku Pembakar Hutan. (foto Antara)

JAKARTA, IndonesiaPos.co.id

Pemerintah akhirnya membuktikan ketegasanya  untuk menindak siapapun pelaku pembakar hutan dan lahan yang membuat penduduk Pulau Sumatera dan Kalimantan menderita selama ini.

Pada saat dilakukan penangkapan berlangsung ricuh dan panas, karena para pelaku banyak menyangkal, namun polisi sudah mengantongi semua bukti otentik berdasarkan penyelidikan, wawancara saksi, sampai temuan hasil forensik kebakaran lahan dan hutan di lapangan.

Sebanyak 22 terduga perambah dan pembakar hutan dan lahan di kawasan konsesi Hutan Harapan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI), Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, ditangkap dan diamankan oleh personel gabungan TNI dan Polda Jambi. Sabtu (21/9/2019).

Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhada 18 orang terduga dan sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan Areal Konsesi PT Reki Kabupaten Batanghari – Jambi pada Sabtu, 21 September 2019.

“Awalnya polisi memeriksa 22 orang yang diduga melakukan pembakaran di lahan tersebut, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 18 orang tersangka,” terang Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi kepada wartawan, Minggu (22/9/2019).

BERITA TERKINI