<

Polisi Tetapkan Tiga Siswa Penganiaya Siswi SMP di Purworejo Sebagai Tersangka

SEMARANG, IndonesiaPos

Video perundungan siswi SMP oleh 3 pelajar saat ini tengah ramai di media sosial. Tanpa ragu 3 siswa menganiaya salah satu siswi di sekolah tersebut, bahkan siswi tersebut juga dianiaya dengan menggunakan sapu.  Salah satu orang pelaku bahkan merekam kejadian ini.

Menurut pihak sekolah, kejadian terjadi saat jam pergantian jam pelajaran sehingga saat itu kelas kosong dan tidak ada guru.

Korban yang dianiaya ini diketahui adalah siswi berkebutuhan khusus. Saat ini, kasus pengaiayaan ini sudah dalam penanganan Mapolres Purworejo.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo merespons kejadian ini. Ia sudah menghubungi keluarga korban dan meminta pihak pengawas sekolah serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk menemui korban dan orang tua korban.

Ganjar juga berencana agar penanganan kasus ini dilakukan sesegera mungkin dan para pelaku harus diberikan pembinaan dari guru konseling dan psikolog.

Terkait pencegahan kasus perundungan, Ganjar dan beberapa pihak akan mencoba berkomunikasi secara intens dari beberapa aspek terkait kondisi fasilitas sekolah, cara belajar, kondisi lingkungan dan teman-teman termasuk pelaku. Ia menegaskan ruang komunikasi harus dibuka selebar-lebarnya.

Tiga Siswa Yang menjadi Tersangka

Sementara Kepolisian Resort Purworejo sudah mengamankan tiga siswa terduga pelaku bullying atau perundungan pelajar di salah satu sekolah di Purworejo, Jawa Tengah (Jateng). Ketiga terduga pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2020).

“Polres Purworejo sudah menetapkan tersangka terhadap ketiga orang yang diduga pelaku,” kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito, Kamis (13/2/2020).

Setidaknya delapan orang sudah dimintai keterangan yang terdiri dari lima saksi dan tiga tersangka. Dia menjelaskan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umum, maka dinas sosial dan wali akan mendampingi korban dan pelaku.

“Nanti kedua pihak (pelaku dan korban) dapat pendampingan dari dinsos dan wali masing-masing,” ujarnya.

Korban yang merupakan siswi berkebutuhan khusus ini sebelumnya di aniaya oleh 3 siswa dengan cara di pukul oleh tangan, di pukul olek sapu, di tendang dan di hina.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 3,5 tahun.

BERITA TERKINI