<

Polisi Tindak Peredaran Sembilan Ton Daging Kedaluwarsa Jelang Lebaran

JAKARTA — IndonesiaPos

Satuan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri menindak praktik peredaran daging beku impor kedaluwarsa.

Sebanyak sembilan ton daging diduga akan diedarkan ke pasar tradisional menjelang perayaan Lebaran.

Kasat Resmob Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku. Penindakan dilakukan setelah ditemukan peredaran daging beku impor yang tidak layak konsumsi.

“Sat Resmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kedaluwarsa.

Daging itu rencananya diedarkan ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat menjelang Lebaran,” ujarnya dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu, 8 Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit truk yang mengangkut daging beku impor. Total barang bukti yang diamankan, kata Arsya, mencapai sekitar sembilan ton daging.

“Saat ini para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan. Kasus ini juga akan dikembangkan lebih lanjut,” katanya.

Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dalam kasus tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam peredaran daging kedaluwarsa.

Polri diketahui tergabung dalam Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Satgas tersebut bertugas melakukan pemantauan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pemantauan dilakukan sejak periode Imlek, Ramadan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat.

 

 

Satgas Polda Kaltim Bersama Polres Kubar Lakukan Operasi Pasar

BERITA TERKINI

IndonesiaPos