BOGOR, IndonesiaPos
Satuan Reserse dan Kriminal, Kepolisian Resor Bogor Kota, Kota Bogor, mengungkap adanya tindak pidana dalam kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Kota Bogor di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lima tersangka ditangkap. Kelimanya merupakan warga sipil dan kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Bogor Kota.
Kelima tersangka itu yakni AS,45, MR, 40, BS,52,SR,45 dan RS alias A. Mereka dihadirkan dalam ekspos yang digelar di Mapolresta di Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023).
Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, yang dilakukan para tersangka adalah membuat dan menggunakan surat palsu.
Mereka membuat KK (kartu keluarga) asli dan tercatat dalam data SIAK, tetapi merekayasa tanggal penerbitan KK dan membuat alamat fiktif dalam KK.
Mereka juga membuat dan menggunakan surat palsu ( membuat palsu dan tidak tercatat dalam data SIAK.
Kemudian mereka juga melakukan manipulasi data kependudukan nama anak kepada KK orang lain tanpa sepengetahuan pemilik KK.
Para tersangka sudah melakukan perbuatan melanggar hukum selama satu tahun pada PPDB 2023 tingkat SMP dan SMA Kota Bogor.
Kelimanya memiliki peran berbeda. Tersangka AS sebagai pemilik kartu keluarga yang disisipkan untuk anak yang akan mendaftar pada jalur zonasi sebagai famili lain mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu per anak.
Keseluruhan, tersangka AS menerima 4 orang /anak yang menumpang alamat di Jl. Selot No. 13 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor, padahal sebenarnya alamat tersebut adalah Masjid At-Taqwa.
Tersangka MR, berperan mencari kartu keluarga yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah untuk dikirim kepada BS, dengan maksud dan tujuan agar BS dapat menyisipkan nama calon siswa yang mendaftar PPDB Jalur Zonasi ke dalam kartu keluarga tersebut.
Dengan peran itu dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu. MR ini telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak 40 kali.
Selain itu, KK milik MR yang beralamat di Jl. Selot No. 02 RT 003/008 Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor itu digunakan juga untuk menerima anak yang menumpang padahal sebenarnya alamat tersebut adalah SDN Polisi 4 Kota Bogor.
Tersangka BS berperan menerima setiap kartu keluarga calon siswa yang akan mendaftar lalu menyisipkan nama calon siswa tersebut ke dalam kartu keluarga yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah.
Dia meminta biaya sebesar Rp1,5 juta sampai Rp 3 juta. Dia telah melakukan hal tersebut sebanyak 50 kali.
Untuk tersangka SR berperan menawarkan kepada orang tua anak jika dirinya bisa membantu anaknya di terima di sekolah favorit dengan meminta imbalan sebesar Rp8 juta sampai dengan Rp 13,5 juta.
Tersangka SR ini telah melakukan sebanyak 9 kali. Kemudian untuk tersangka RS alias A, dia berperan membuat kartu keluarga atas permintaan dari tersangka BS.
Dirinya mengubah tanggal dan barcode tandatangan dari file pdf yang dikirim oleh tersangka BS. Dia mengubah tanggal dimundurkan karena untuk memenuhi syarat minimal telah tinggal 1 tahun di alamat dengan dibuktikan tanggal penerbitan KK.
Untuk memundurkan tahun, tersangka mengganti tanggal penerbitan KK. Sedangkan untuk barcode tandatangan, karena Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) sudah berganti.
Tersangka men-scan dari KK yang diterbitkan 1 tahun yang lalu, yang saat itu kepala dinas Kependudukan dan catatan sipil dijabat oleh Sujatmiko Baliarto.
Setelah KK hasil rekayasa tersebut jadi, kemudian tersangka kirim kembali dalam format pdf kepada BS. Sejak awal tersangka meminta biaya sebesar Rp. 7 juta. Tersangka RS alias A ini telah melakukan sebanyak 7 kali.
“Untuk total uang dikalikan saja, Rp13 juta dikali 9, kemudian Rp3 juta dikali 50 kali. Yang AS, Rp300 ribu kali 4 kali, MR 40 dikali Rp300 ribu, RS 7 dikali Rp7 juta. Ini baru yang ngaku yang gak diakui pasti lebih dari itu,”ungkap Kapolres
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Para tersangka, lanjut Bismo dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Khusus AS dikenakan tindak pidana membantu melakukan pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat surat palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman pasal 266 KUHPidana pidana penjara paling lama 7 tahun dan Pasal 263 KUHPidana penjara paling lama 6 tahun,”pungkasnya.
Kasus ini sendiri muncul dipermukaan, bermula pada bulan Mei 2023 dimana salah satu orang tua calon siswa mencari informasi di sekitaran sekolah, terkait orang yang dapat membantu agar anaknya diterima di salah satu SMP di Kota Bogor, melalui sistem zonasi.
Saat itu dia bertemu dengan tersangka SR yang pada saat itu menjanjikan dapat membantu anaknya diterima di SMP dengan syarat harus menyiapkan biaya sebesar Rp. 13.5 juta untuk dibuatkan KK fiktip yang sesuai dengan persyaratan sistem zonasi.
Setelah adanya kesepakatan, kemudian tersangka SR memberikan data KK asli kepada tersangka BS untuk dibuatkan KK yang lokasinya berdekatan dengan SMP yang dituju di Kota Bogor.
Sehingga terbitlah KK yang berdomisili di sekitaran sekolah. Namun karena domisili tahu terbitnya di bawah satu tahun atau tidak memenuhi persyaratan penerimaan melalui sistem zonasi, maka SR meminta tolong kepada tersangka RS atas rekomendasi dari tersangka BS untuk dibuatkan KK baru dengan masa terbit di atas satu tahun.
Terbitlah KK palsu yang baru yang akhirnya diupload oleh tersangka RS ke dalam link penerimaan melalui sistem zonasi atau PPDB SMP di Kota Bogor dengan hasil calon siswa tersebut dapat diterima. Namun KK ternyata tidak tercatat dalam data SIAK Disdukcapil Kota Bogor.