<

Polisi Ungkap Motif Para Peretas Situs Sekretaris Kabinet

JAKARTA, IndonesiaPos

Polisi membongkar kasus dugaan peretas laman website Sekretariat Kabinet (Setkab) https://setkab.go.id/ dengan menemukan dua terduga pelaku dengan inisial berinisial ZYY dan Lutfifake.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ZYY berusia 18, dan Lutfifake 17 tahun.

“Kami sampaikan telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku peretasan laman website setkab RI yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Barat dengan pelaku 2 orang. Pertama BS alias ZYY umur 18 yang dilakukan penangkapan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 08.00 di rumahnya yg beralamat di Nanggalo Kota Padang Sumbar,” kata Ramadhan saat konfrensi pers virtual, Senin (9/8/2021).

Ramadhan juga mengatakan, telah mengetahui domisili dua terduga pelaku. “Kemudian pelaku kedua atas nama ML alias LF usia 17 tahun warga Nanggalo Kota Padang Sumatera Barat,” kata Ramadhan.

BACA JUGA :

Peretas Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Polisi

Saat ini, lanjut dia, arang bukti diamankan adalah satu laptop dan satu ponsel. “Kedua barang bukti diduga untuk melakukan defesing terhadap website setkab go.id dengan cara merubah tampilan website dengan tidak semestinya,” kata dia.

Itu, menyebabkn website tidak dapat digunakan dan bertuliskan “pwnndbyzyy..”. “Kemudian motif kedua pelaku melakukan defacing guna mencari keuntungan dengan menjual skrip backdor dari web yang menjadi target kepada orang yang membutuhkan,” ucap Ramadhan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, ditemukan kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah karena kelengahan operatornya.

“Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor,” kata Agus.

Dirtipid Siber Bareskrim Slamet Uliandi mengatakan, temuan dalam pengungkapan ini pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website.

“Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah,” jelas Slamet.

Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. “Di antara barang bukti itu berupa satu buah Laptop 14 inchi merk Axioo seri Neon model HNM dan satu satu buah handphone merk Oppo Reno 5F dari pelaku pertama,” ungkap Slamet.

Selain itu, kata dia, saat diamankan para pelaku, juga ditemukan satu buah handphone merk Samsung seri Galaxy A11 warna hitam; satu buah handphone merk Redmi Note 5 warna rosegold; dan satu unit laptop merk Notebook Asus warna silver. “Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan,” kata Slamet.

Slamet juga mengingatkan masyarakat, agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. Sebab, kata dia, dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya.

“Sehingga siapa pun dapat memenfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan. Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data,” pungkas Slamet.

Perbuatan para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (DNS)

BERITA TERKINI