<

Polisi Ungkap Peledakan Rumah Ketua KPPS Nyalabu, Begini Motifnya

PAMEKASAN – IndonesiaPos

Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap motif kasus peledakan rumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya, Dusun Timur RT 01 RW 03 kecamatan/kabupaten Pamekasan.

Peristiwa peledakan yang terjadi pada Senin 29/2/2024 dini hari di rumah Kusairi (53) seorang Guru SD di Kabupaten Sampang.

Hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku diduga pelaku peledakan bom ikan (bondet).

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo saat di dampingi Kasi Humas AKP Sri mengatakan, tiga orang terduga pelaku pelemparan bahan peledak yang diduga bom ikan (bondet) dirumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya.

“Saat ini tiga tersangka itu sudah diringkus Tim Satreskrim Polres Pamekasan, berinisial, A (30), warga Desa Teja Barat, S (38) yang berprofesi buruh harian lepas menjadi eksekutor, dan AR (30), warga Desa Larangan Badung Pamekasan berperan sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon,”ujarnya. Jum’at, (23/2/2024).

Kasus itu berawal, bahwa S mendapatkan 2 buah bondet dari A untuk meledakkan rumah Ketua KPPS Kusairi pada dini hari,Senin (19/2/2024).

“Tersangka S melakukan pelemparan bondet kerumah korban Kusairi  karena mendapatkan imbalan uang senilai Rp 500.000,”terangnya.

Sementara otak pelaku kasus peledakan rumah Kusairi dilakukan oleh tersangka A yang mendapatkan bondet dari penjual berinisial AR dengan harga Rp 150.000,- sebelum hari Raya Idul Fitri tahun 2023 lalu.

“Sebelum melakukan peledakan, tersangka A sudah memerintahkan terhadap S 3 bulan yang lalu namun itu tidak terjadi,ujarnya.

Kemudian, tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku pada kasus pelemparan bahan peledak ini mempunyai peran yang berbeda.

“Setelah tiga orang tersangka diamankan petugas. Dari penyidikan tersangka mengakui bahwa motif balas dendam. Karena tersangka ini menduga Feri anak korban Kusairi sebagai informan Polres dalam kasus Narkoba,”sebutnya.

Dijelaskan, peristiwa peledakan ini, tidak berkaitan dengan Politik. Hanya saja tersangka mencurigai Feri pernah menginformasikan kepada pihak Polres Pamekasan terkait keterlibatan tersangka A dengan Narkoba.

“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 2 buah bahan peledak jenis mercon berbentuk bulat terdiri dari satu buah tepung Tapioka, bubuk misiu, dua buah kantong plastik awas, satu buah kantong plastik Potasium, satu buah kantong plastik Sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon,”bebernya..

Akibat perbuatannya, dua tersangka dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP.

“Sedangkan tersangka AR kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun,”pungkasnya. (Ima)

Polisi Selidiki Penyebab Rumah Warga Nyalabu Rusak Pasca Ledakan

 

BERITA TERKINI