JAKARTA, IndonesiaPos – Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gilbert Simanjuntak menganggap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Plumpang yang terkena kebakaran itu merupakan tanggungjawab Anies Baswedan. Pasalnya, IMB tersebut dikeluarkan saat Anies masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kebakaran yang terjadi di Pertamina Plumpang, Jakarta Utara itu menjadi sorotan masyarakat karena lokasi permukiman warga yang tidak berjarak.
Anggota komisi B DPRD DKI Jakarta itu juga mengatakan kawasan di sekitar depo Pertamina Plumpang memang tidak sepatutnya dihuni dan ada aturan dengan jarak tertentu.
“Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga,” kata Gilbert Simanjuntak dalam keterangannya, dikutip Senin, (6/3/2023).
“Akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang jelas bertentangan dengan peraturan,”sambungnya.
Menurut Gilbert, Anies Baswedan mengeluarkan IMB pada saat itu hanya untuk kepentingan menjadi Gubernur. Padahal, memberi IMB di sekitar kawasan depo Pertamina Plumpang itu sudah melanggar aturan.
“Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit, karena dia terlihat lebih mementingkan kampanye agar terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang,” kata Gilbert.
BACA JUGA :
- Biaya Korban Kebakaran Depo Plumpang Ditanggung Pertamina
- Presiden Jokowi Minta Para Pembantunya Cari Solusi Tangani Kebakaran Plumpang
- Jokowi Pastikan Stok Pangan Jelang Puasa dan Lebaran Aman
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Johnny Simanjuntak memastikan pihaknya telah memberikan bantuan kepada korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.
“Kami memang sudah terjun langsung di lokasi. Sekaligus kami buka posko di sana,” ujar Johnny kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Posko bantuan tersebut, kata Johnny, dibangun di dekat lokasi kebakaran. Tepatnya yaitu di RW 09, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Pendirian poskot itu berguna agar penerima manfaat dari bantuan adalah korban yang memang terdampak langsung akibat kebakaran Depo Pertamina Plumpang.
Johnny mengatakan, PDI Perjuangan memberikan bantuan berupa kebutuhan-kebutuhan dasar dan pokok bagi masyarakat terdampak.
“Ya kami memberikan nasi, makanan, roti-roti untuk anak-anak. Kami sudah turun di situ sejak hari pertama setelah kejadian,” ucap Johnny.
“Tapi kan kami sebagai kader partai, juga sebagai anggota DPRD Dapil (Daerah Pemilihan) di situ. Tentunya yang diberikan sudah atas nama partai,”imbuhnya.
Namun, Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaena buka suara soal terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan milik Pertamina, sekitar lokasi kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Koja, Jakarta Utara. Menurut dia, warga di Tanah Merah mengangongi IMB kawasan itu bukan IMB perorangan.
“Iya kalau itu, IMB kawasan. Jadi untuk mengakui bangunan saja, tapi bukan untuk lahan,”kata Suhaena di Jakarta pada Minggu, (5/2023) kemarin.
Ia menegaskan IMB kawasan diterbitkan itu hanya diizinkan mendirikan bangunan, tidak ada kaitannya dengan lahan.
“IMB untuk bangunan saja, bukan untuk lahan. Pemiliknya ya bangunan saja,” ujarnya. Jadi, Suhaena mengatakan mereka sah untuk meninggali tempat itu secara hukum.
“Iya seperti itu (masyarakat legal tinggal di sana),” pungkasnya.