BANGKALAN,IndonesiaPos
Kasus penembakan seorang warga di kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan kini terungkap. Polisi berhasil membekuk dua pelaku berinisial S dan M.
Tidak hanya dua pelaku yang berhasil diamankan. Namun ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan inisial HF, warga Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger. Ia diduga terlibat sebagai eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia
Kasat reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, saat menggelar rekonstruksi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat oleh Humas Polres Bangkalan, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban.
“Tak hanya itu saja, olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka,”katanya.
Keterlibatan TSK HF dikuatkan dengan sejumlah barang bukti (BB) yang telah diamankan di TKP saat aksi penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap HF, penyidik berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai yang digunakan oleh HF untuk menembak korban.
“Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap, terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,”ujar Sigit Nursiyo Dwiyogo, kepada sejumlah wartawan.
Lebih lanjut lagi, perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini.
Motif ini pun didasarkan sakit hati. Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah, menurut pengakuan kepada penyidik, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.
“Akibat perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tutup perwira asal Jember