<

Polres Banyuwangi Bekuk Dua Perempuan Pengedar Kosmitik Illegal

BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id

Dua wanita  berinisial GVR (26), asal Kecamatan Muncar dan VDP (28) asal Kecamatan Cluring ditangkap Polisi. Kedua perempuan tersebut adalah pengedar kosmetik ilegal tanpa dilengkapi ijin edar.

Terbongkarnya peredaran kosmetik diduga ilegal itu berdasarkan laporan dari masyarakat di wilayah Kecamatan Cluring. Sehingga jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi behasil mengungkap peredaran barang ilegal sebanyak 570 produk kosmetik senilai Rp 40 juta disita sebagai barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara menjelaskan, kosmetik palsu yang berjumlah 570 kemasan botol dan tidak memiliki izin edar dari BPOM diamankan dari dua pelaku. Kedua pelaku berasal kecamatan cluring dan Muncar.

“Kedua pelaku diamankan di rumah kontrakan GVR di wilayah Cluring, setelah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik,” ujar Arman saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (3/12/2019).

Kosmetik kecantikan merek Giora itu berupa lotion day, lotion night, skin toner, facial cleanser dan body cream. Kosmetik ilegal tersebut telah beredar selama tiga bulan melalui akun Instagram (IG) pelaku.

“Sementara untuk media penjualan menggunakan Instagram. Dengan nama IG Industri Kosmetik. Dari pengakuan yang bersangkutan hampir lebih kurang tiga bulan beroperasi,” ungkapnya.

Arman menambahkan, “Keduanya bukan pembuat kosmetik melainkan memasarkan. Barang itu dibeli dari Surabaya. Nah, praktik perdagangan kosmetik ilegal ini baru berjalan tiga bulan,”ujar AKBP Arman,

Lebih jauh dia menyampaikan, Satreskrim Polresta Banyuwangi dipimpin Kasatreskrim AKP MS Fery akan melakukan pengembangan, sehingga bisa mengetahui apakah kosmetik tersebut mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya bagi kulit atau tidak.

“Kita juga akan menyelidiki apakah mengandung unsur merkuri ataukah bisa menyebabkan kesakitan kepada orang,” terangnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar (Ari BP )

BERITA TERKINI