<

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Penipuan Modus COD

BLITAR, IndonesiaPos – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap tiga tersangka kasus penadah dan penipuan juga penggelapan sepeda motor dengan modus jual beli melalui online dan COD.

Selain mengamankan tiga orang pelaku, berinisial  CSW, (23) warga Mojokerto sebagai penadah, MBM (44) warga Bekasi dan MIV (38) warga Sidoarjo. Dari tangan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) lima unit Honda PCX

Sementara MBM dan MIV merupakan pelaku utama dan sekarang ditahan di Polres Klaten Polda Jateng dalam kasus yang sama.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, pengungkapan kasus penipuan sepeda motor dengan modus COD itu berdasarkan laporan Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Korban pada tanggal 5 januari 2022 melapor Honda PCX miliknya dibawa kabur seseorang saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD.

Mendapatkan laporan dari korban, anggota Satreskrim melakukan peyelidikan lewat patroli cyber di media sosial,  dan mendapatkan sepeda motor korban dijual melalui media sosial Facebook.

Mengetahui hal itu, anggota satreskrim berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi.

“Akhirnya kami menangkap CSW saat bertransaksi di Mojokerto, dan ternyata barang yang dijual Chandra adalah motor hasil tipu gelap TKP Blitar dan CSW ini sebagai penadah,”kata Argowiyono, Rabu (9/3/2022).

Dari keterangan CSW, kemudian petugas mendapatkan identitas pelaku utama dalam kasus penipuan sepeda motor itu.  CSW ini mengaku membeli sepeda motor dari MIV warga Sidoarjo. Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan di rumah MIV,  dan mendapatkan BB empat unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

“tersagka MIV ini ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus sama,” ujar Argowiyono.

Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, MIV ditangkap bersama MBM dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

MIV dan MBM itu bekerja sama melakukan aksi penipuan sepeda motor dengan modus COD.  Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang ditawarkan lewat media sosial FB.  Setelah deal soal harga, pelaku akan mentransfer sejumlah uang muka untuk meyakinkan korban.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertransaksi secara COD di sebuah tempat yang ditentukan. Ketika sudah bertemu, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibeli dari korban lalu dibawa kabur

“Korbannya ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan dari Kediri,”katanya.

Kapolres Blitar Kota langsung menyerahkan langsung  sepeda motor barang bukti kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor), yang telah diungkap.

Para korban dari Rembang, Jawa Tengah dan Kediri diminta mengambil sepeda motornya di Polres Blitar Kota.

“Untuk korban asal Blitar yaitu di Wonodadi, sepeda motornya kami antar ke rumahnya,”pungkasnya. (Lina)

 

BERITA TERKINI