<

Polres Blitar Kota Lounching Sistem Tilang ETLE

BLITAR, IndonesiaPos

Polres Blitar Kota resmi melounching sistem tilang electronic traffic law enforcement (ETLE)  di tiga titik jalan wilayah Kota Blitar, mulai hari ini, Senin (27/12/2021).di Ruang TMC Mapolres Blitar Kota.

Penerapan Sistem tilang ETLE di wilayah hokum Polres Kota Blitar baru dilakukan di tiga titik.  Ketiga titik tersebut adalah Simpang Tiga Herlingga, Simpang Empat Plosokerep, dan Simpang Empat SPBU Pakunden

Acara Lounching tersebut dihadiri Forkopimda Kota Blitar dan Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo dan  OPD pemerintah setempat.

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Hery Yudhi Setiawan, mengatakan, pemberlakuan ETLE di Kota Blitar merupakan bagian dari program Polri dalam penegakan hukum berbasis tehnologi terutama terkait lalu lintas.

Selain itu, penerapan tilang elektronik juga untuk membangun program smart city di Kota Blitar. Meski demikian, ini pula tidak lepas dari kerjasama antara Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota Blitar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE,” kata Yudhi Hery Setiawan

Dikatakannya, ETLE dapat membantu masyarakat terkait pelanggaran lalu lintas dan terkait keamanan. Sebab, sistem ETLE juga dapat memonitor jika terjadi tindak pidana di jalan raya.

“Konsepnya pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan, bisa juga melihat apabila terjadi tindak pidana, dan ini sebagai alat bukti,”ujarnya.

Ditempat yang sama, Wali Kota Blitar, Santoso mengapresiasi penerapan sistem tilang elektronik yang dilakukan Polres Blitar Kota. Menurutnya, penerapan sistem tilang elektronik merupakan suatu langkah kemajuan bidang teknologi di Kota Blitar.

“Ini langkah luar biasa, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak harus tatap muka tapi melalui IT. Semua terpantau lewat teknologi, mulai jenis pelanggaran, kapan, dan di mana,”katanya.

Santoso juga berharap penerapan ETLE akan meningkatkan kepatuhan masyarakat pada peraturan lalu lintas.

Sekadar diketahui, ETLE adalah sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan kamera kemudian terdata secara langsung untuk menindak pelanggar lalu lintas.

Kebijakan ETLE dianggap membuat kinerja kepolisian lebih efektif. Pelaksanaan tilang tidak harus menghadirkan petugas memantau secara konvensional dan berinteraksi dengan pengendara yang melakukan pelanggaran atau tatap muka.

Pengendara lalu lintas akan diberi tahu mengenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan melalui surat atau notifikasi lewat ponsel.

Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Jatim AKBP Gathut Wibowo yang hadir mewakili Dirlantas Polda Jatim juga mengapresiasi atas dilauchingnya ETLE diwilayah Hukum Polres Blitar Kota.(Lina)

BERITA TERKINI