BONDOWOSO, IndonesiaPos – Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus perjudian yang marak beberapa hari ini. Selain, mengungkap kasus judi online, Polres juga mengungkap kasus korupsi.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres AKBP Wimboko, pada saat melakukan pres releas, di depan sejumlah wartawan. Selasa sore (23/8/2022).
“Kami berhasil mengungkap kasus korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan kepala desa Lombok Wetan Kecamatan Wonosari yakni Abdul Mukid bin Jumadin (47), sehingga negara dirugikan Rp 641 juta lebih,”ujar Kapolres Wimboko.
Akibatnya, Abdul Mukid ditangkap polisi, dan saat ini harus mendekam di sel Mapolres Bondowoso.
Selain itu, polisi juga menangkap beberapa pelaku judi online (Slot) dan judi merpati.
“Polisi juga mengamankan beberapa ekor merpati. kasus ini diungkap sepanjang bulan Agustus 2022,”ungkapnya.
Kapolres menambahkan, para pelaku saat melakukan judi online itu menggunakan aplikasi. Juga ada togel online.
“Para pelaku melakukan jual beli chip, dan mereka melakukan judi selama 8 bulan, dan para pelaku judi online diancam dengan hukuman 6 tahun penjara,”tegasnya.
Sedangkan untuk kasus korupsi, pelaku menggunakan dana desa di desa Lombok Wetan Wonosari pada tahun 2016 hingga 2018.
Selain menahan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti (BB) 78 dokumen dan uang sisa hasil korupsi.
“Kami juga menyita 2 unit mesin gores dan handtraktor, dari satu orang pelaku, yakni mantan kades,”imbuhnya. (eko)