<

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus TPPO, 1 Pelaku Diamankan

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Polres Bondowoso, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang  (TPPO). Modus yang dilakukan pelaku berinisial  AWR tersebut menjanjikan

Atas nama korban Mujiarto akan dipekerjakan di Malaysia

Diketahui pelaku AWR saat merekrutan calon korban dijanjikan pekerjaan dan gaji besar. Namun, faktanya tidak sesuai dengan fakta.

Pelaku memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal karena hanya sampai diperbatasan, sehingga korban ditelantarkan.

Akibat perbuatan pelaku, AWR berhasil diamankan di rumahnya, Desa Grujugan Kidul RT.18, RW. 3 Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Sedangkan korban ada 4 orang dan diantaranya Mujiarto, Badrus Salam, Saiful Bahri dan Samsul Muarif.

Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, menjelaskan, tersangka (TSK) AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga Kerja untuk diberangkatkan Ke Malaysia sebagai PMI secara ilegal  dengan menarik dana, janji pekerjaan dan gaji besar.

“Tetapi  yang dijanjikan TSK tidak sesuai fakta dengan maksud mengambil keuntungan,”ungkap Kapolres Bondowoso, Selasa (13/06 2023).

Menurut Kapolres, TSK melakukan aksinya sejak bulan Juni 2022, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 hingga Mei 2023. Sedangkan korban yang diberangkatkan ke  Malaysia tanpa hak dan secara illegal sebanyak 39 orang.

“Terungkapnya kasus TPPO itu, setelah 3 orang korban Badrus, Samsul Muarif dan Saiful Bahri kembali ketanah air, karena di telantarkan dan dideportasi,”ungkapnya.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Juni 2023 korban atas nama Mujiarto melaporkan pelaku AWR ke Polres Bondowoso, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

AKibat perbuatannya, penyidik menjerat TSK AWR dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007,”pungkas Bimo Ariyanto.

BERITA TERKINI