<

Polres Bondowoso Panen Tangkapan, Kini Menyasar ke Perjudian Balap Merpati

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Jajaran Unit Reskrim Polres Bondowoso, Kamis (18/8/2022) berhasil membubarkan perjudian balap merpati di area persawahan Dusun Lunyu Botolinggo Bondowoso.

1 warga bernama Didik Pramana (32) warga Desa Botolinggo RT.36 RW.12 Kecamatan Botolinggo, yang menjadi pengepul praktek perjudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bondowoso.

Saat dilakukan penangkan, tidak ada perlawanan dan tersangka tidak berkutik saat polisi menemukan bukti dirinya sebagai pengepul dalam praktek perjudian yang ada di arena balap merpati.

BACA JUGA : 

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, arena balap merpati ini identik dengan judi, sehingga pihaknya mengambillangkah tegas untuk membubarkan perjudian balap merpati itu.

“Meski pelaku sendiri tidak ikut dalam balap merpati, namun pelaku memanfaatkan arena balap merpati sebagai sarana taruhan alias judi, dan pelaku sebagai pengumpuluang dari petaruh, makanya kami amankan” ujar Kasatreskrim, dalam rilisnya diterima wartawan. Sabtu, (20/8/2022)

Kasat menjelaskan, selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB), uang tunai sebesar Rp. 150 ribu, 1 unit handphone sebagai sarana pelaku dalam mengumpulkan data para petaruh, 1 kurungan merpati dan 4 ekor burung merpati.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancamannya maksimal 10 tahun penjara,”pungkasnya. (hms)

 

BERITA TERKINI