BONDOWOSO,IndonesiaPos
Usia muda seharusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang positif. Namun tidak bagi seorang remaja berinisial MH (21) ini. Ia harus berhadapan dengan Polres Bondowoso, Jawa Timur, karena diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang atau pil koplo tanpa izin edar.
Remaja tersebut berhasil diringkus saat melakukan transaksi penjualan di Desa Sukowiryo, Kecamatan Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, MH berhasil ditangkap saat tengah melakukan transaksi seminggu lalu, Senin (26/10/2020).
“Pelaku selama ini diketahui telah mengedarkan Pil Logo Y, dengan cara menjual secara bebas kepada masyarakat umum dalam bentuk eceren,” katanya.
Menurutnya, pil tersebut diecer 51 butir dalam sebuah plastik klip. Per plastik klip dihargai Rp 100 ribu.
Pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut diperkirakan pelaku masuk dalam jaringan antarkota.
“Kita akan dalami lagi ini jaringannya ini,” tegas Erick saat memberikan keterangan, Selasa (3/11/2020).
Bersama pelaku, tim Satreskoba Polres Bondowoso mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sejumlah pil logo Y siap edar, uang tunai, dan handphone.
Adapun pengedar obat terlarang atau pil koplo itu, disangkakan Pasal 197 subs 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Bondowoso tersebut.