SEMARANG — IndonesiaPos
Polres Jepara, berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam pengungkapan itu, petugas menyita hampir satu kilogram sabu yang diduga kuat akan diedarkan di Jepara dan sekitarnya saat momenakhir tahun.
“Menjelang akhir tahun, kami berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya,” ujar Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, dikutip dari laman resmi Polres Jepara, Sabtu (3/12/2028).
Ia menjelaskan, kasus bermula pada Sabtu (22/11) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara melakukan penindakan di pinggir Jalan Raya Jepara–Kudus. Tepatnya, di dekat lampu merah Gotri Turut, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan tersangka RA (26) yang merupakan warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan. Ia kedapatan membawa lima paket narkotika jenis sabu seberat 1,65 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga mengamankan tersangka lain, MF (26). Ia merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan residivis kasus narkoba.
Dari tangan MF, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu seberat 7,12 gram yang telah siap diedarkan. Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kos milik MF.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket narkotika yang diletakkan di sejumlah titik alamat peletakan barang di wilayah Jepara. “Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita 33 paket sabu dengan berat total 979 gram,” ucap Kapolres.