<

Polres Jepara Tangkap 43 Pelaku Narkoba

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan

JEPARA, IndonesiaPos

Sejak bulan Januari sampai September tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil membongkar sebanyak 34 kasus tindak pidana narkoba dan menetapkan 43 tersangka.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 41.43 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 23.637 butir obat berbahaya.

“Kita berharap adanya kepedulian semua pihak untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya,”ucap Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Wahyu Nugroho berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara bila ada informasi tentang peredaran narkoba segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.

“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan ‘Siraju’ atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,”katanya.

Lebih lanjut, Wahyu Nugroho menambahkan, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba, salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan kampung tangguh bebas narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa anti narkoba di Kabupaten Jepara.

Menurut Wahyu Nugroho, bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat. “Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,”imbuhnya.

BERITA TERKINI