KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur, menangkap 3 pelaku bernisial J, M dan R, terkait dugaan illegal Oil, pada saat operasi yang dilakukan di jalan poros Sendawar dan jalan poros Mencimai Kecamatan Barong Tongkok, Kamis (11/1/2024).
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, SIK., melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kutai Barat yang sedang melakukan penyelidikan terkait illegal oil.
“Saat petugas menangkap para pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas illegal,”ujar Asriadi.
Pria berinisial J kedapatan memiliki tangki modifikasi di mobil Agya miliknya yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki baru berisikan 150 liter BBM
“Sedangkan pelaku M, yang mengendarai jenis mobil avanza berwarna putih, juga diamankan bersama dengan 7 jerigen berisikan BBM jenis pertalite sebanyak 35 liter, dan pelaku R, ditemukan menggunakan satu unit mobil Pickup yang mengangkut 10 jerigen dengan kapasitas 35 liter BBM,”tegasnya.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, diserahkan bersama dengan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.
“Operasi yang kita lakukan ini bagian dari upaya Polisi dalam memberantas kegiatan ilegal Oil di wilayah hukum Kuta Barat dan sekitarnya,”Imbuh Asriadi. ( daniel )
JPU Beberkan Kasus AKBP Achiruddin, Dagang BBM Ilegal Raup Untung Besar