KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Usai menangkap seorang pria berinisial ZL (36), di pinggir Jalan Kelurahan Melak Ulu Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat pada Rabu,(01/1/2025) Sekitar Jam 01.30 Wita.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat berhasil kembali berhasil membongkar Peredaran narkotika di di Melak Ilir Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, Selasa ( 01/01/2025 ) sekitar Jam 01.45 Wita.
Polisi mengamankan dua orang tersangka, seorang perempuan berinisial S (47) dan seorang laki-laki berinisial D (35), bersama sejumlah barang bukti.
Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Ridwan, SH menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial L yang kedapatan membawa dua paket sabu.
Berdasarkan pengakuan L, barang tersebut diperolehnya dari tersangka S. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan mendapati S bersama D di rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan total 24 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat kotor 102,1 gram, dan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat pengemas,”ujar Muhammad Ridwan.
Dari hasil interogasi sementara, terungkap bahwa kedua tersangka bekerja sama dalam penyimpanan dan pengemasan barang haram tersebut. Barang bukti sabu tersebut didapatkan dari seorang pemasok bernama SD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ujar Kasatresnarkoba.
Dijelaskan, Polres Kutai Barat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Barat. Sehingga masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini,”pungkasnya.(hms/daniel)
Polres Metro Tangkap 26 Pelaku Narkoba dan Sita 2Kg Sabu di Kalipasir