KUTAI BARAT – IndonesiaPos
Polres Kutai Barat melakukan rekuntruksi kasus pembunuhan terhadap korban P, Seorang Pencari Rumput. Dihalaman, Polres setempat. Kamis, (14/03/2024).
Peristiwa tersebut terjadi beberapa waktu lalu di Daerah Kampung Ngenyan Asa RT07 Kampung Ngenyan Assa, Kelurahan Barong Tongkok Kubar.
“Rekonstruksi yang diadakan Polres Kutai Barat untuk melengkapi berkas Penyidikan,”ujar Kasat Reskrim Kutai Barat, AKP Asriadi.
Dalam rekonstruksi itu ada 22 adegan yang di peragakan oleh tersangka bernama Gomblo. Dari sekian peragaan itu, kata Asriadi, ada yang menonjol dan dapat dikatakan adegan sadis yakni pemukulan dengan benda tumpul.
“Benda tumpul itu jenis kayu mengenai dileher bagian kepala paling belakang hingga tersungkur. Saat itu korban sedang memotong rumput,”terang Asriadi.
Menurut Asriadi, motif pelaku menghabisi korban P diduga ada rasa sakit hati, terkait soal hutang piutang yang belum dibayar oleh korban. Namun nilainya tidak disebutkan.
“Soal isu dugaan tersangka Gomblo mengalami gangguan mental atau tidak waras itu tidak benar, karena Polres Kubar sudah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh,mulai dari Psikologi dan lainnya sampai ke mental sudah kami Periksakan di rumah sakit, hasilnya, tidak ada tanda-tanda ganguan mental,”ucap Asriadi kepada sejumlah wartawan.
Akibat perbuatannya yang tega menghilangkan nyawa orang lain, penyidik menjerat tersangka Gomblo dengan Pasal 340 Junto Pasal 338 dan Junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
“Kegiatan rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat,”tegas Asriadi.
Untuk diketahui, pada saat rekuntruksi pembunuhan sadis, disaksikan oleh petugas Kejaksaan Negeri Kutai Barat dan Pengacara Korban dari LBH Kutai Barat bernama Lia. Turut hadir IPTU Sokoco dan Staf Reskrim Kutai Barat. (Daniel)
https://indonesiapos.co.id/polres-kutai-barat-gelar-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-kampung-lingau/