PAMEKASAN, IndonesiaPos – Polres Pamekasan berhasil mengamankan pelaku penyelundupan pupuk bersubsidi, di depan Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar Pamekasan, Madura Jawa Timur. Sabtu, (28/5/2022)
Pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan dasar nomor : LP/A/18/V/2022/SPKP.Satreskrim/Polres Timur,tanggal 29 Mei 2022 Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Kapolres Pemekasan AKBP Rogib Triyanto, mengatakan, pada Sabtu 28 Mei 2022 sekira pukul 21.30 WIB, petugas Polsek Tamberu mengamankan 1 Unit truck dengan Nopol. M-9934-UN dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA, didepan kantor polsek setempat.
“Truck yang bermuatan pupuk bersubsidi jenis ZA di duga berasal Kabupaten Sumenep. Menurut keterangan dari sopir truck tersebut kepada petugas Polsek Tamberu,”jelas Kapolres Pamekasan, kepada sejumlah wartawan. Kamis, (2/6/2022)
Kemudian petugas melakukan penyidikan terhadap sang sopir truck muatan pupuk tersebut, dan petugas Polsek Tamberu dilimpahkan Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan proses penyidikan berlanjut.
“Tersangka yang diamankan petugas berinisial MH selaku sopir (yang membawa) muatan pupuk, bernisial MH (28), warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep,”terangnya.
Rogib mengungkapkan kronologis kejadian, menurut keterangan TSK MH menerima tawaran muatan atas permintaan dari RL yang sama-sama berprofesi sopir. Namun, MH hanya sebatas mengenal RL sebagai sopir dan ia tidak banyak mengenali RL. Bahkan, MH tidak mengetahui alamat RL.
“Tanpa berpikir panjang, MH menerima tawaran RL, setelah menerima kesepakatan permintaan muatan pupuk dari RL. RL meminta MH untuk mengambil muatan menunggu di barat masjid dekat sebuah Ponpes Kyai Amsar, Desa Rubaru, Kabupaten Sumenep,”ungkapnya.
Setelah itu, kata Kapolres, menirukan keterangan MH,” apabila nanti ada 3 pick up L-300 warna hitam yang menghampiri akan dinaikkan ke muatan truknya, kemudian setelah pupuk tersebut dinaikkan oleh sopir pick up, dan dikirim ke wilayah Mojokerto.
“MH, mengikuti intruksi RL, jika pupuk tersebut baru masuk, RL akan menelpon MH dan jika ada telpon menghubungi MH agar diangkat, kemudian apabila ada nomor yang menghubungi MH berarti itu penerima pupuk tersebut, dan pengemudi akan diberi upah sebesar
Rp. 1.400.000, apabila muatan sampai di penyerahan pupuk tersebut.”tegasnya.
Muatan truck Mitsubishi Kuning itu atas nama PT. Berkah Rahmat Ilahi sekira 9 ton (191 sak pupuk bersubsidi jenis ZA). Sementara Kerugian yang dialami per/sak Rp. 85.000,- dengan total keseluruhan senilai Rp 15.300.000.
“Atas perbuatan MH, dijerat Pasal pidana No 15, Pasal 6 ayat (1) huruf b Jo ke 3e Undang-undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak ekonomi Jo Pasal 7 PP No. 11 tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan sebagaimana diubah dengan Perpres tahun 2011 tentang perubahan atas PP No. 77 tahun 2005 Jo Pasal 30, ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (1) Permendag RI No. 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk pertanian Jo Pasal 55 ayat (1) ke le atau 56 ke le KUHP, Dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau salah satu dari hukuman pidana itu.”imbuhnya.( hen )