<

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap 37 Kasus Dan Tetapkan 40 TSK

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Polres Pamekasan dan seluruh jajaran  menggelar Operasi pekat Semeru 2023, selama 12 hari. dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dan berhasil mengungkap kasus sebanyak 37 kasus dengan 40 tersangka.

Hadir pula pada acara konferensi pers itu, Dandim 0826 Pamekasan Letkil Inf Ubaydillah dan Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin dan sejumlah pejabat lainnya.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengungkapkan, secara rinci dengan jelas tindak kejahatan yang berhasil diungkapkan  selama melakukan operasi pekat Semeru 2023 dan KRYD.

“Selama 12 hari kami melakukan operasi pekat Semeru 2023 dan dilanjutkan dengan KRYD Polres Pamekasan berhasil ungkap sebanyak 37  kasus dengan menetapkan 40 tersangka,”ujar Kapolres, kepada sejumlah wartaan, Senin (17/4/2023).

Sementara yang berhasil diungkap jajaran Polres Pamekasan, diantaranya, kasus premanisme berhasil sebanyak  9 kasus dengan 9 tersangka, prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, judi 6 kasus dengan 6 tersangka, miras 13 kasus dengan 15 tersangka, handak 2 kasus dengan 2 tersangka, narkoba 3 kasus dengan 4 tersangka,  curanmor 1 kasus dengan 1 tersangka, curat 1 kasus dengan 1 tersangka, pemerkosaan dengan 1 tersangka dan knalpot brong 13 tilang dan 17 stp gakkum.

“Dalam kegiatan tersebut  terdapat  barang bukti sitaan dari masing-masing kasus dengan rincian, uang tunai Rp25.000 dan 5 bilah Sajam jenis pisau, prostitusi berupa Uang tunai Rp. 200.000, judi berupa Uang tunai Rp. 28.000, buku rekapan dan 6 buah HP berbagai merk,”tegasnya.

Sedangkan,  kasus Miras  barang bukti yang berhasil disita berupa ±513 Liter / 861 botol Adapun jenis Jenis Miras  adalah Singaraja, kolesom, anggur merah, anggur kolesom, anggur Gold, anggur putih, ice land, apidixi, bir bintang, guinness, vodka, Pejantan Tangguh dan arak bali, Handak 1 plastik serbuk mesiu dan perlengkapan handak lainnya seperri kabel, gunting, paralon, isolasi dan lainnya.

BACA JUGA :

“Sedangkan dari kasus Narkoba berhasil diamankan berupa sabu 2,56 gram ,4,19 gram dan 4 (empat) butir pil/tablet warna putih dengan logo “Y”, Curanmor 1 unit sepeda motor honda beat   Nopol: M-3622-BR dan Knalpot Brong barang bukti 30 unit Knalpot Brong,”terang Satria.

Untuk Operasi Pekat Semeru dan KRYD ini, pihak petugas lebih mengedepankan penegakan hukum yang didukung kegiatan Intelijen dan kegiatan penindakan, Tandasnya disaat konferensi pers.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan setiap tahu, sebagai bentuk penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi dan  pornografi (baik secara konvensional maupun online), judi konvensional dan judi online, Handak, petasan/mercon/kembang api/kembang api,  penyalahgunaan Narkoba dan Miras ilegal yang meresahkan masyarakat guna cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kab Pamekasan menjelang dan selama Ramadhan 1444 H/2023,”imbuhnya.(hen)

BERITA TERKINI