PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pelayanan Satpas SIM Polres Pamekasan mulai dibuka sejak hari Rabu (8/4/20) setelah sempat ditutup sementara akibat pandemi covid 19.
Kondisi ini disambut gembira oleh masyarakat yang sempat khawatir lantaran SIM-nya yang habis masa berlakunya dan hendak melakukan perpanjangan.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, melalui Kasubbag Humas AKP Nining Dyah PS mengatakan, pelayanan penertiban SIM di Kantor Satpas Polres Pamekasan sudah dibuka kembali mulai hari rabu tanggal 8 April 2020. Namun Nining tidak bisa memastikan sampai layanan Satpas SIM akan dibuka. Sebab semua tergantung perintah pimpinan, ini dibuka karena ada perintah juga serentak se Indonesia.
“Bagi SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 17 Maret 2020 s/d 7 April 2020 dapat diperpanjang tanpa harus melalui proses penertiban SIM baru,” terang Kasubbag humas.
Kendati demikian untuk pemohon SIM baru atau perpanjangan SIM diwajibkan untuk memakai masker saat melakukan pengurusan SIM di Satpas SIM Polres Pamekasan.
Kasubbag Humas menambahkan, untuk memutus mata rantai penularan covid 19 saat pengurusan SIM, pihaknya menerapkan aturan kesehatan, mulai dari penyediaan Bilik Sterilisasi, pemeriksaan Suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer serta physical distancing di kursi tunggu pelayanan satpas SIM dan
untuk mengantisipasi membeludaknya pemohon SIM.
“Kami menempatkan petugas di pintu masuk yang akan memberhentikan antrian jika dirasa di dalam sudah terlalu banyak orang,”jelasnya. (ndriifa).