<

Polres Pamekasan Limpahkan Kasus Fitnah Pendiri NU ke Polda Jatim

PAMEKASAN, IndonesiaPos – Kasus dugaan pemfitnah Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asyari sudah diambil alih oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), Selasa (21/02/2023)

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polres Pamekasan AKP Eka Purnama menjelaskan, pihaknya telah memproses hukum secara prosedural sebelum dilimpahkan ke pihak Polda Jawa Timur.

Dijelaskan, sebalumnya utusan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan telah mengambil jalur hukum yang melaporkan Ustad Yazir ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan pada Jumat 27 Januari 2023 malam.

“Setelah dilakukan gelar perkara, maka diputuskan bahwa kasus ujaran kebencian dan pemfitnah terhadap KH Hasyim Asyari kini telah dilimpahkan ke Polda Jawa Timur,”katanya.

Sementara itu, sekretaris GP Ansor Pamekasan, Badri berharap semoga proses hukum terhadap Ustad Yazir sebagai terduga Kasus ujaran kebencian dan pemfitnah pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asyari terus berjalan hingga tuntas.

“Kami merasa senang bahwasanya kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Jatim, saya berharap proses hukumnya bisa berjalan lebih adil, dan bukan sebaliknya,”tegasnya. kepada sejumlah awak media, Selasa (21/02/2023)

Menurutnya, dalam kasau tersebut tidak menutup kemungkinan ada potensi tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Makanya dalam waktu dekat ini, kami akan kembali konfirmasi ke sana,”terang Badri.(hen)

BERITA TERKINI