PAMEKASAN – IndonesiaPos
Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian berikut barang bukti 15 unit sepeda motor diamankan di Mapokres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Jasuli Dani Iriawan mengatakan, kasus tindak pidana pencurian 15 unit sepeda motor ini hasil kerja keras anggota Satreskrim Polres Pamekasan, sehingga berhasil diungkap.
Anggota Satreskrim berhasil menggelandang dua tersangka pelaku kasus ranmor pada 24/2/2024, dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
“Tiga pelaku curanmor ini antara lain, berinisial AS (35) berperan sebagai Eksekutor, H (30 ) berperan mengawasi saat lakukan pencurian dan MQ (27) sebagai perantara menjual barang hasil pencurian,”ujar Deni. pada Senin (26/2/2024) siang.
Deni menyatakan, ketiga tersangka pelaku ini adalah warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.
“Tiga tersangka pelaku curanmor ini ditangkap, berdasarkan laporan dari korban di TKP yang berbeda,”tegasnya.
Dani mengungkapkan, kronologi kejadian tersebut pada 22/2/2024 sekira pukul 18.16 WIB, di lokasi Jalan Wahid Hasyim nomor 28, Desa Lawangan Daya, Pademawu Pamekasan, telah terjadi kehilangan sebuah kendaraan R2.
Ketika menerima laporan pada Jumat (23/2/2024), anggota langsung melakukam penyelidikan kejadian pencurian SPM tersebut.
“Dari penyelidikan itu, anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua (2) pelaku berinisial AS (laki-laki) dan H (perempuan) keduaanya pasangan suami istri (Pasutri),”ujar Deni.
Setelah berhasil dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka AS dan H, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti (BB).
“Selanjutnya kedua pasutri berikuit BB diamankan ke Mapolres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”urainya.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku pasutri ini melakukan hunting untuk mencari sasaran SPM yang akan dicuri.
“Pada saat beraksi pelaku merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci T,”tambahnya.
BB yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim berupa, satu alat berupa kunci T, 15 unit kendaraan SPM dari berbagai jenis merek SPM.
Akibat perbuatannya, tersangka pasutri dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 3,4,5 KUHP. Sedangkan tersangka MQ djerat Pasal Penadahan dengan Pasal 480 Ke 1, 2 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
“Para pelaku pencurian dan tersangka penadahan terancam dengan hukuman 4 tahun penjara,” Dani.(heny)
KPK Curigai Kementerian ESDM Ada Skandal Permainan Uang Tukin