PAMEKASAN,IndonesiaPos
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku Curanmor R4 di wilayah hukum Polres Pamekasan pada Senin ( 11/05/2020 ) sekira pukul 23.30 wib.
Pelaku Curanmor R4 berinisial Syawal Hidayat. (28) warga jalan Wilis, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Kabupaten Sampang Madura diamankan berikut barang bukti satu unit Mobil Toyota Type AGAYA 1.0 G M/T dengan Nopol L 1721 TG di Mapolres Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari menjelaskan, Sekira pukul 19.00 wib tepat di hari Senin (11/05) ada laporan telah hilang satu Unit Mobil Toyota Type AGAYA 1.0 G M/T dengan Nopol L 1721 TG di parkiran khusus penghuni Kost yang terletak di jalan Stadion Gg V No 31, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Kota Pamekasan.
Pemilik Mobil tersebut berinisial, Khabibah Junaistian (24), seorang pegawai BUMN di salah satu Bank BTN Pamekasan, warga Dusun Jatisari, Kelurahan Gedung Jati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang yang sedang indekost di TKP.
“Diketahui mobil korban hilang diparkiran tempat kostnya korban langsung melaporkan ke Kepolisian Resort Pamekasan,”ujar Kapolres Pamekasan.
Atas dasar laporan korban LP/155/V/2020/JATIM/RES PMK,tgl 11 Mei 2020, Team Opsnal Satreskrim kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tak menunggu waktu lama, petugas cepat mengungkap pelakunya. “Pelaku berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim di Kabupaten Sampang, ungkap AKBP Djoko Lestari, kepada wartawan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha melawan dan kabur, sehingga petugas secara terarah memberikan hadiah timah panas di kaki pelaku.
“Kita sudah memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku sebanyak 3 kali, namun pelaku tidak menghiraukan hingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan sebanyak 1 kali yang mengenai pada betis kaki kiri,”pungkas AKBP Djoko Lestari.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (ndri)