PAMEKASAN – IndonesiaPos
Akhirnya Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menetapkan tersangka atas peristiwa pesta petasan yang terjadi di sebuah persawahan Dusun Lack Somor, Desa Pangurayan, kecamatan Proppo kabupaten Pamekasan pada hari Senin 31/03/2025 sore lalu.
Penetapan tersangka kasus ledakan mercon tersebut disampaikan oleh Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto di Gedung Tatag Trawang Tungga pada Senin 07./04/2025 siang.
Sebanyak 8 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ledakan mercon di Desa Pangurayan, kecamatan Proppo, memiliki peran masing-masing.
Dari 8 tersangka ada yang berkepentingan menjadi panitia pesta petasan, ada yang sebagai penyumbang dana sebesar Rp1 juta dan penyumbang dana 400 ribu , ada juga penyumbang dana Rp800 ribu kemudian ada yang bertugas sebagai penyulut api.
Berikut nama nama 8 tersangka diantaranya, AS (40 ) warga Desa Proppo, FH (26) warga Proppo, AM (25) Proppo, AM (25) Proppo, FAY (24) SA (30) warga Desa Akkor, ML (30) warga Desa Panglemah, Proppo AN (27) asal Kelurahan Gunung Sedi, kecamatan/kabupaten Sampang, dan AR (36) Desa Panglemah, Proppo
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra menyampaikan, pesta petasan ini merupakan tradisi tahunan yang dilakukan warga Desa Pangurayan. Hal ini pihaknya akan menghapus tradisi tersebut karena sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan tidak ada ijin dalam petasan mercon itu.
“Dari 8 tersangka ini memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai kepanitiaan, penyumbang dana, perakit dan penyulut mercon,” ujarnya.
Soal tradisi tahunan ini menurut Hendra, saat pesta petasan tersebut pihaknya hanya menugaskan personilnya untuk menjalankan Kamtibmas di tempat itu.
“Kami tidak pernah memberi ijin acara tersebut, dari mereka hanya sebatas pemberitahuan pesta kembang api bukan petasan mercon,”tandasnya.
Sedangkan, RR (18) korban mengirimkan serpihan petasan mercon ini warga asal Dusun Beltok, Desa Larangan Badung kecamatan Palengaan. Kemudian korban dilarikan ke rumah setelah terkena ledakan sekira pukul 18.30 WIB. Sekira pukul 01.00 WIB korban sudah tidak bisa diselamatkan pada Selasa (01/4/2025).
“Dari hasil visum bahwa ditemukan luka pecah di bagian kepala RR (korban) dan alami pendahatahan hingga korban dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri,”ujar Hendra.
“Akibat pesta petasan mercon yang menghilangkan nyawa korban (RR), tersangka dikenakan hukuman penjara 12 tahun,” Tutup Hendra.(Deb)