<

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Senpi Rakitan, TSK Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

PAMEKASAN, IndonesiaPos 

Kasus penggunaan senjata api (Senpi) dan Senjata tajam berhasil diungkap Polres Pamekasan. Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Djoko Lestari.SIK.MM. saat konferensi pers di Gedung Bhayangkara. Sabtu (01/02/2020).

Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, dalam rilisnya mengungkapkan, TSK yang bernama Sahraton (54) asal Dusun Bates Timur, Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar Pamekasan, terbukti memiliki senpi rakitan jenis revolver dan amunisinya sebanyak lima butir. Selain memiliki senpi rakitan, TSK juga memiliki senjata tajam (Sajam).

“Sahraton ditangkap  pada hari Rabu (22/01/2020) sekira pukul 20.00 WIB, oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan, yang saat itu sedang membawa senpi rakitan dan sajam jenis pisau,”kata Djoko Lestari.

Djoko menambahkan, saat dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim, TSK mengaku membawa Senpi dan Sajam  tersebut untuk jaga diri. Namun, anggota terus melakukan penyidikan lebih dalam atas pengakuannya.

Diketahui rekam jejak TSK, pada tahun 1991 pernah terlibat perkara pembunuhan di Kabupaten Sampang, Sahraton menjalani divonis 12 tahun penjara,”ungkap AKBP Djoko Lestari.

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, TSK mengakui jika dirinya mendapatkan senpi rakitan tersebut dibelinya dari tetangganya atasnama Kramu, dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, TSK membenarkan, dan Kramu telah meninggal dunia kurang lebih 3 tahun.

“Barang bukti (BB) saat ini diamankan oleh penyidik dan TSK ditahan di Rutan Polres Pamekasan guna proses penyidikan,”teggasnya.

Sementara Pasal yang diterapkan pada TSK Sahraton Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi tinggi nya 20 tahun dan 

Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 10 tahun. (Ayu/ndri).

BERITA TERKINI