<

Polres PTP Surabaya, Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar

SURABAYA,IndonesiaPos

Penyelundupan sejumlah Satwa liar oleh tersangka  warga asal Jalan Kalimas Timur, Surabaya berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak Sumber Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, menjelaskan, Satwa liar yang dilindungi ini berasal dari Sulawesi Selatan yang akan diselundupkan melalui laut yang diangkut KM Dharma Kencana VII, untuk diniagakan secara ilegal oleh tersangka TH di Surabaya.

“Terbongkarnya aksi penyelundupan hewan Satwa liar yang dilindungi itu, berawal dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang tengah dapati informasi adanya penyelundupan Satwa liar yang dilindungi,”ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat didapati informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa penerimanya.

Setelah didapati dari hasil penyelidikan, diketahui alamat penerimanya, kemudian anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama petugas BBKSDA Surabaya, melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu (07/10/2020) sekira pukul 18.30 Wib di Kalimas Baru 2 Surabaya

“Keterangan tersangka, bahwa Satwa liar yang dilindungi tersebut akan dijual ke luar Kota secara on-line. Tersangka akan menjual secara on-line ke berbagai Kota seperti di Solo, Tasikmalaya dan Bandung melalui jalur Kereta api,”paparnya.

Kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan dari keterangan pelaku dalam memperniagakan Satwa langka tersebut.

“Ini yang kami selidiki, kemungkinan tersangka memiliki jaringan Internasional, timpal nya.

Diketahui, BB Satwa liar yang dilindungi yang berhasil diamankan tersebut diantaranya,

4 ekor Kaka Tua Jambul Putih, 2 ekor burung Bayan Hijau, 2 ekor burung Bayan Merah, 6 ekor anakan burung Tuwu, 7 ekor burung Tuwu dewasa, 14 ekor burung Kepodang, 66 ekor burung Jalak Rio, 1 ekor burung Tledekan, 14 ekor burung Nuri Hijau, 13 ekor burung Nuri Merah dan 2 ekor burung Jagal Papua, 3 ekor Kaka Tua Jambul Kuning dab 1 ekor Bayan Hijau.

“Tersangka TH (42) kami jerat dengan Pasal 49 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,”ucap AKBP Garnis Setyaningrum.

Sementara untuk pemeliharaan selama proses hukum berlangsung dan Kapolres akan menyerahkan burung langka tersebut ke BBKSDA Surabaya.

Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya Bidang Wilayah II BBKSDA, Dodit Ari Gutoro, mengatakan, Satwa yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi akan direhabilitasi terlebih dahulu di kandang transit sebelum dilepaskan kealam liar. “Targetnya untuk dikembalikan ke satwa alam liar,”pungkasnya. (AR/ hen ).

BERITA TERKINI