<

Polres Sampang Berhasil Ungkap Kasus Kriminal, 10 Orang Ditetapkan TSK

SAMPANG, IndonesiaPos

Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengungkap kasus tindak kriminalitas di wilayah lingkungan hukumnya.

Pengungkapan kasus itu hasil Operasi Sikat Semeru tahun 2023, disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat konferensi Pers yang digelar di halaman belakang Mapolres. Selasa (30/5/2023) kemarin.

Polres Sampang maupun di jajaran Polsek terus meningkatkan pemberantasan pelaku kriminalitas yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur.

Para pelaku tindak kriminalitas ini merupakan hasi dari Operasi Sikat Semeru tahun 2023. Keberhasilan ini berkat kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang yang berhasil mengungkap 4 kasus tindak kriminalitas.

“Ada 4 kasus tindak kriminalitas yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Sampang,”ujar mantan Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur.

4 kasus tindak kriminalitas yang berhasil diungkap itu diantaranya, Kasus senjata tajam (sajam), Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Pencurian dengan pemberatan (curat) dan Pencurian dengan kekerasan (curas).

BACA JUGA :

“Dari 4 kasus yang berhasil diungkap tersebut, petugas mengamankan 9 tersangka, 2 tersangka diantaranya berstatus residivis,”terang Siswantoro.

Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur.

“Total keseluruhan yang berhasil diamankan Satreskrim  ada 10 tersangka dengan jumlah 5 kasus,”ungkpnya.

Siswantoro menambahkan, dari beberapa kasus kriminal yang berhasil diungkap, Satreskrim juga juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

“Sejumlah BB yang besrhasi disita petugas itu berupa sajam jenis celurit, pisau, satu unit sepeda motor Honda Spacy, Yamaha Jupiter Z, satu ekor burung murai, dosbook Hp, tabung gas elpiji, tangga, timbangan dan satu stel pakaian korban persetubuhan,”jelasnya.

Sementara rincian dari 5 kasus itu petugas menetapkan 10 tersangka diantaranya, 2 tersangka kasus sajam, 4 tersangka curanmor, 2 tersangka curat, 1 tersangka curas dan 1 tersangka persetubuhan.

Akibat perbuatan para tersangka  penyidik menjerat dengan Pasal  2 ayat 1 UURI. Untuk kasus curanmor dan curat dijerat Pasal 363 KUHP, kemudian  kasus curas disangkakan  Pasal 365 KUHP. Sedangkan kasus persetubuhan dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak,”imbuhnya. (Yat/hen)

BERITA TERKINI