<

Polres Sampang Ciduk Dua Pengguna Narkoba di Teras Rumahnya

SAMPANG, IndonesiaPos

Selama dilakukan Ops Aman Semeru 2019, Satreskoba Polres Sampang berhasil meringkus dua orang pengguna Narkoba jenis sabu. keduanya warga asal Desa Sawah Tengah, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang Madura itu langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH mengatakan, proses dari penangkapan terhadap dua pengguna barang haram itu yakni Syakur dan Umar Faruk didepan teras rumah di Dusun Dagien, Desa Sawah Tengah pada hari Selasa (17/12/2019) yang lalu.

Kedua pengguna Narkoba jenis sabu itu langsung diamankan dengan Barang Bukti (BB) ke Mapolres Sampang, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sedangkan BB yang berhasil diamankan berupa 1 pocket / kantong klip yang diduga jenis sabu sabu dengan berat 61,02 gram dan sebuah kantong klip dengan berat 0,54 gram, pipet kaca warna bening, sebuah sedotan warna putih serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- dan HP merk Oppo F II warna Biru,”terang Didit saat melakukan konferensi pers kepada sejumlah wartawan. Jumat (20/12 /2019)

Kedua TSK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Dyh).

BERITA TERKINI