<

Polres Sampang Gagalkan Peredaran Sabu Asal Malaysia Senilai 1,4 Miliar

SAMPANG,IndonesiaPos

Anggota Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dengan total berat 1,209,36 gram senilai Rp1,4 miliar, disita dari tangan tersangka (TSK) bernama Alfandi Ramadi (AR).

AR (23) warga asal Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diringkus di pinggir jalan Raya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang Madura.

‘AR mengaku sebagai kurir yang akan menyelundupkan narkoba, dikemas bungkus sabun yang menjadi motif dalam pengedaran Narkoba jenis sabu sabu,”kata Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz kepada sejumlah wartawan. Rabu (06/01/2021) pagi.

Abdul Hafidz menambahkan, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengungkap kasus narkoba ini hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap TSK SF  yang diamankan pada 9 Maret 2020.

“Dari situlah anggota Satresnarkoba memperoleh keterangan dari tersangka lainnya  yang merupakan kurir jaringan sabu antar provinsi,”tegasnya.

Berdasarkan keterangan dari TSK SF, akan ada pengiriman narkotika menuju ke wilayah Kabupaten Sampang dari Surakarta Jawa Tengah melalui Expedisi kargo. Saat itu petugas melakukan pengejaran sampai ke Surakarta.

“Dan petugas berhasil menangkap pengiriman narkoba lewat Expedisi di pinggir Jalan Letjen Sutoyo, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta,”kata Abdul Hafidz.

Pengungkapan kasus narkoba ini berdasarkan BB yang berhasil diamankan terlebih dahulu, kemudian para petugas akhirnya mengembangkan dan mengejar siapa pemilik BB tersebut.

“Dan ternyata pemilik BB jenis sabu adalah TSK AR, yang berasal dari Malaysia yang dikirim ke Surabaya menuju ke Solo untuk masuk ke wilayah Madura yakni Sampan,”imbuhnya.

AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)  Sbs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.( Hen )

BERITA TERKINI