<

Polres Sampang Kembali Ringkus 2 Bandar dan Pengedar Sabu Jaringan Sokobenah

SAMPANG-IndonesiaPos

Polres Sampang kembali berhasil meringkus 2 orang tersangka bandar dan  pengedar narkoba jaringan pantura di Desa Sokobanah, Kecamatan Sokobanah Sampang Madura. Rabu, (12/2/2020)

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, MH mengatakan, kedua TSK yang berhasil diringkus berdasarkan hasil dari pengembangan dan penangkapan pada kasus sebelumnya. 

AKBP Didit BWS, menjelaskan, TSK berinisial HM (36) merupakan warga asal Dusun Panjelin, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah Sampang.  Dia berhasil diamankan oleh anggota Satreskoba di dalam rumahnya di Dusun Panjelin, Desa Sokobana Daya.

Setelah petugas melakukan penggeledahan didalam rumah TSK HM, ditemukan BB narkoba jenis sabu berupa 2 buah plastik bening dengan berat masing masing 100,62 gram dan 4,80 gram. Total keseluruhannya seberat 105,42 gram dan 2 lembar tisu warna putih.

“Sedangkan TSK  IS (21) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang diamankan dengan kedapatan BB 0,18 gram,”ujar Kapolres.

Kemudian HM dan IS  berikut BB-nya diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Para TSK kita kenakan Pasal 144 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dengan membayar dengan sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar,”pungkas Kapolres Sampang. (Heny).

BERITA TERKINI