SAMPANG, IndonesiaPos
Maraknya kasus tindak kriminal selama tahun 2021 di wilayah Hukum Polres Sampang, berhasil diungkap oleh petugas.
Kapolres Sampang AKBP Arman, mengemukakan, banyaknya kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Sampang selama tahun 2021 ini sebanyak 366 kasus. Namun angka tersebut mengalami penurunan dibanding pada tahun 2020 sebelumnya sebanyak 389 Kasus, yang mengalami selisih 23 Kasus.
“Kendati mengalami penurunan ditahun 2021, kita masih butuh peran serta daripada stakeholder yang ada di wilayah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur,”kata Arman, kepada sejumlah wartawan saat gelar press release. Senin (27/12/2021).
Untuk di tahun 2021, kasus pencurian pemberatan menduduki angka tertinggi, sebanyak 32 Kasus, sedangkan di posisi kedua angka kriminal diduduki oleh uuranmor sebanyak 30 Kasus.
”Kasus tertinggi dalam penanganan Kasus di Polres Sampang meliputi dari kasus pencurian pemberatan dan kasus curanmor. Sedangkan kasus yang lain masih dibawah angka keduanya,“ujarnya.
Lebih jauh Arman menerangkan, untuk penyelesaian kasus di tahun 2021 meningkat dibandingkan pada tahun 2020. Pada tahun 2021 penyelesaian kasus sebanyak 281, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 271.
“Penyelesaian kasus pada tahun 2021 ini ada peningkatan dibandingkan pada tahun 2020,”katanya.
Untuk kasus narkotika, tambah Arman, sebanyak 137 kasus. Berdasarkan laporan Polisi, dari 137 kasus narkotika tersebut, ada 167 tersangka, 163 Laki-laki, dan 4 tersangka Perempuan.
“Petugas Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak, 2925,44 gram sabu, 1,16 gram ganja, 19 butir ekstasi, dan 192 butir pil. Dari 167 tersangka itu, ada 13 yang residivis,”tegasnya.
Sebanyak 167 tersangka ini, ada 143 pengedar (kurir), dan 24 konsumen. Sementara tersangka yang diamankan masih usia produktif yaitu diatas usia 17 sampai dengan usia 35 tahun.
“Kepada semua elemen masyarakat, saya minta agar supaya ikut berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang bahaya narkoba,”pungkasnya(nm/hn)