<

Polres Sumenep Amankan Dua Pelaku Narkoba di Taman Tajamara

SUMENEP,  – IndonesiaPos

Dua pelaku kasus narkoba berhasil diamankan satreskrim Polres Sumenep  pada Rabu 15 Januari 2025. Pada pukul 23.30 wib di depan taman Tajamara, Jalan Trunojoyo Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, Kamis (16/1/2025)

Para pelaku bernama KUR (20), warga Dusun Ngomber  Desa Laok Jang-Jang, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep dan MFQ (24), warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Bangselok, kecamatan Kota Sumenep, kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap KUR, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB (barang bukti ), selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Polres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku KUR dan MFQ berhali diamankan pada hari Rabu (15/01) sekitar pukul 23.30 wib di depan taman Tajamara Jalan Trunojoyo Desa Kota, kecamatan Kota kabupaten Sumenep. Saat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti, pelaku mengakui kalau BB tersebut miliknya,”ungkapnya.

Sedangkan BB milik pelaku KUR yang diamankan berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor  ± 0,36 gram, alat hisap yang hanya terdiri dari tutup botol plastik yang terdapat dua lubang masing-masing tersambung sedotan warna putih, 1 (satu) pipet kaca yang terdapat sisa sabu, Sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) unit HP sedangkan barang bukti milik pelaku MFQ 1 (satu) unit HP.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (Amin)

Polres Kubar Kembali Tangkap Sepasang Pelaku Narkoba

BERITA TERKINI