<

Polres Sumenep Berhasil Tangkap Sejumlah Pelaku Narkotika

SUMENEP, IndonesiaPos

Satuan resnarkoba Polres Sumenep  Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Petugas menangkap tersangka atasnama Lailatul Qamariyah, alias Ela, dihalaman rumahnya di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Selasa (18/01/2022).

Kasubag Humas polres Sumenep AKP Widiarti, membenarkan, jika Satresnarkoba berhasil mengamankan pelaku kasus penyalagunaan Narkotika jenis sabu. Sebelumnya pelaku memang menjadi target petugas.

“Narkoba ini memang atensi dari mabes Polri untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep,”kata Widiarti.

Widiarti menambahkan, tersangkan mendapatkan barang haram tersebut dari luar Kota, Desa Tamberu, Kabupaten Pamekasan,  dan transaksinya si Kota Sumenep.

“Para pelaku yang membawa narkotika jenis sabu, di antaranya adalah Ahmad Ubaidailah (21), Samsul  (27), Ela (29), Iwan Ferdiansyah (20) , Firman Wahyudi Sahnawan (23) dan lima orang tersangka, semuanya warga Kabupaten Sumenep,”terangnya.

Sebelumnya, petugas sudah mendapat informasi jika akan ada transaksi sabu, sehingga petugas gerak cepat setelah mendengar informasi A 1 bahwa lima orang tersangka.

“Saat itu para pelaku membawa Narkotika jenis sabu mengendarai mobil merk Suzuki ERTIGA warna putih metalik No.Pol: M-1558-VM ke salah satu rumah di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep,”tegasnya

Masih Widiarti, tak ingin target kabur, petugas langsung melakukan penangkapan dan terdapat 5 orang tersebut diatas didalam mobil.

Selain mengamankan 5 orang pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) poket kantong plastik, klip kecil berisi sabu seberat kotor ± 13,06 gram yang dibungkus dengan Sobekan plastik warna hitam dan Sobekan tisu warna putih yang diisolasi warna bening,

“Selanjutnya semua pelaku berikut BB-nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan  penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.

“Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (Amin)

BERITA TERKINI