SUMENEP, IndonesiaPos
Masyarakat Kabupaten Sumenep, memberikan apresiasi terhadap kinerja Polres Sumenep yang berhasil mengungkap pelaku pembunuhan sadis dan keji terhadap anak perempuan Selvy Nur Indah Sari, bocah yatim berumur 4 Tahun. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres.
Selvy Nur Indah Sari asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, dikabarkan menghilang misterius selama 4 hari baru di temukan meninggal dunia dengan dibungkus karung plastik di sumur tua.Kamis (29/04/2021).
Kapolres Sumenep AKBP Darman, menerangkan, tersangka masih statusnya ada hubungan keluarga dengan korban. Namun, pelaku yang tidak punya rasa kemanusiaan menghabisi nyawa bocah yatim saat bocah membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karima.
BACA JUGA :
Seorang Anak Perempuan Berusia 3,5 Tahun Tewas Membusuk di Dalam Sumur Tua
“Motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi tersangka SL merasa dendam dan sakit hati kepada suaminya karena pernah berselingkuh dengan ibu korban,”ujarnya.
Lebih lanjut Darman menerangkan, tersangka mengajak korban ikut kerumahnya. Namun, setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung warna hitam dan diikatkan pada mata korban tersebut, kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung.
“Bahkan bocah balita yang dimasukkan ke dalam karung masih bergerak dan masih bernyawa. Bahkan, korban masih memanggil mama, sambil menangis. Tapi, pelaku tak menghiraukan tangisan bocah itu, hingga kemudian gadis tak berdosa itu kehabisan oksigen dan meninggal dalam karung,”ungkapnya.
Darman mengungkapkan, dengan kejam dan sadis tersangka membawa karung yang berisi korban balita tersebut, keluar rumah dengan cara diletakkan di depan Jok sepeda motor.
“Tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya Dusun Pandan,Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, dan karung yang berisi korban tersebut diangkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur tua di pinggir pantai yang terletak di wilayah Dusun Pandan,Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten,”pungkasnya.
Akibat perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun. (amn/hen)