SUMENEP – IndonesiaPos
Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pelaku pembuang bayi di Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten setempat. Senin (24/6/2024)
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan bahwa pelaku pembuang bayi di depan rumah Sudahnan Jalan. Bromo Dusun Pasar Kayu RT 3 RW 1 Desa Pabian Kecamatan Kota berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polres Sumenep.
“Pelaku atau ibu dari bayi tersebut berinisial J warga asal Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ”tutur Henri kepada sejumlah wartawan
Menurut Henri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penelusuran CCTV dan saksi -saksi,
“Bayi berjenis perempuan tersebut ditemukan pada hari Selasa 18 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB oleh warga,”terangnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari pelaku dan TKP dimana bayi itu dibuang yakni berupa Helm, sepeda motor, rok panjang ada becak darah, daster warna kuning ada bercak darah, jaket dan satu buah plastik warna merah.
“Pelaku atau tersangka J dijerat pasal 305 atau dan 308 KUH dengan pidana penjara 6 tahun,”imbuhnya. (Amin)