<

Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Bisnis Esek-Esek, 2 Mucikari Diringkus

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Bisnis esek-esek ini, mucikari menjadikan anak di bawah umur sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di kabupaten Banyuwangi Jawa timur berhasil dibekuk Pololisi.

Dua orang muncikari diamankan, yakni DM (31) warga Kecamatan Purwoharjo dan SG (51), warga Kecamatan Cluring. Keduanya mengaku terpaksa melakukan aksi trafficking karena kebutuhan hidup.

Kapolresta Banyuwangi, Komplbes Pol Arman Asmara mengatakan, kasus ini bermula saat SG yang berperan sebagai ‘MAMA’ mendapat pesanan dari seorang pria hidung belang untuk mencari gadis yang mau melayaninya. SG lantas memerintahkan DM untuk mencari gadis yang mau untuk melayani bisnis esek-esek tersebut.

“Tersangka DM lantas menghubungi korban dan dijanjikan akan diberi uang dengan melayani pria hidung belang,” kata Arman.

Setelah korban setuju, tersangka DM mengajak korban bertemu dengan tersangka SG. Selanjutnya, SG mengajak korban untuk menemui kliennya di sebuah hotel di daerah Jajag Kecamatan Gambiran.

Setiap melakukan transaksi bisnis esek-esek, lanjut Arman, tersangka SG dan DM memberi tarif sebesar Rp 700 ribu. Namun, dari uang tersebut yang diberikan kepada korban hanya Rp 300 ribu saja. Sementara Rp 400 ribu sisanya menjadi jatah kedua mucikari.

Kepolisian terus mendalami kasus ini, karena ada dugaan kuat praktek perdagangan anak di bawah umur ini sudah memakan banyak korban.

“Kami terus melakukan pengembangan kasus, karena kedua tersangka ini diduga kuat sudah berkali-kali melakukan perdagangan anak di bawah umur untuk Bisnis esek-esek,” ujar Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 83 Jo pasal 76F atau pasal 88 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ( Ari  bp)

BERITA TERKINI