BANYUWANGI, IndonesiaPos
Polresta Banyuwangi berhasil menangkap sekelompok illegal logging di kawasan hutan produksi wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari kasus ini,ada 6 orang yang sudah di tetapkan tersangka sedangkan 9 orang Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, pengungkapan kasus illegal logging ini berlangsung antara tanggal 12 hingga 29 Desember 2019. dengan waktu singkat kepolisian berhasilmengungkap kasus ini, karena para pelaku melakukan aksi dengan lihai di 4 lokasi yang berbeda.
“Penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil, awal bulan Januari 2020 kami berhasil mengamankan 6 orang yang saat ini sudah kami tahan. Saat ini kami juga tengah melalukan pencarian terhadap 9 orang DPO yang turut dalam kasus ini. Jadi, illegal logging ini dilakukan oleh 15 orang yang diduga sebagai tersangka, Identitas para pelaku yang kini diburu sudah teridentifikasi. Perannya berbeda – beda” kata Arman saat menggelar pers rilis di halaman Mapolresta Banyuwangi, (6/1/2020).
Menurut Kapolres, mereka melakukan aksi pembalakan liar secara berkelompok di dalam hutan yang dilindungi. Mereka memotong kayu jati menggunakan gergaji senso dan kapak. Setelah semua kayu dipotong-potong dengan ukuran panjang 4 meter, kayu-kayu tersebut akan diangkut keluar dari hutan menggunakan grandong atau truk yang telah dimodifikasi.
“Ada 43 log kayu jati yang kami sita. Selain itu, gergaji senso dengan kapak dan 3 unit grandong,” ujar Arman.
Menurut salah seorang tersangka mengaku, kayu jati tersebut akan dijual. 1 log/batang kayu jati berukuran 4 meter itu dijual seharga Rp. 400 ribu, harga bisa lebih mahal jika kayu-kayu tersebut dijual ke luar daerah.
. “Karena dari 9 orang DPO tersebut, salah satunya diduga merupakan pembeli dan kami melakukan pengembangan penyelidikan, disinyalir kayu-kayu tersebut merupakan pesanan”pungkasnya. (Ari bp)