BLITAR – IndonesiaPos
Sejumlah tempat tongkrongan di kota Blitar Sabtu malam Minggu (07/06/20) sangat mengagetkan para pengunjung, karena di razia. Petugas berhasil menjaring 8 pengunjung dinyatakan reaktif Covid-19.
Kapolres Kota Blitatar AKBP Leonard Sinambela kepada wartawan mengatakan, operasi malam itu dilakukan Rapid test on the spot ini dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Blitar, Polresta, dan Kodim 0808. Sementara yang menjadi sasaran adalah kafe yang menjadi lokasi nongkrong muda mudi di Kota Blitar.
“Sebanyak 67 orang yang di-rapid test. Kita temukan ada 8 yang dinyatakan reaktif,”ujar Kapolres. Minggu (8/6/2020).
Rapid test on the spot ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap penularan COVID-19. Tak hanya di kafe, pihaknya juga terus melakukan pengecekan ke berbagai pusat keramaian, untuk memastikan masyarakat benar-benar menerapkan protokol kesehatan.
“Selain pengunjung, pengelola dan pekerjanya juga di-rapid test. Kami terus mengimbau agar mereka menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Seperti menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak kursi pengunjung, dan tetap memakai masker,”katanya.
Sementara itu Sekertaris Percepatan Penanganan covid 19 Hakim Sisworo menjelaskan, status reaktif hasil rapid test memang tidak langsung menunjukkan seseorang terpapar virus Corona. Namun, di dalam tubuhnya sudah jelas ada virus dan hal itu harus diwaspadai.
“Dari hasil rapid test-nya mereka positif dan akan ditindaklanjuti dengan rapid test kedua yang dilakukan 10 hari pasca rapid test pertama. Kemudian jika hasilnya tetap reaktif, akan dilanjutkan dengan swab test,”ujar Hakim .
Selanjutnya kepada yang reaktif itu, diminta untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. “Mereka yang reaktif akan terus dipantau petugas Dinkes Kota Blitar,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta untuk kafe-kafe yang masih minim sarana penunjang protokol kesehatannya seperti tempat mencuci tangan, untuk tutup sementara 2 hari. Mereka diminta membenahi dan menyediakan sarana protokol kesehatan sesuai kebutuhan.
Ketika mau dibuka kembali, mereka juga hanya diperbolehkan menerima pengunjung maksimal 50 persen dari ketersediaan tempat agar bisa menerapkan physical distancing.
“Semua pelaku usaha harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat, agar di satu sisi mereka tetap taat berusaha, disisi lain penyebaran virus bisa diputus,”tegas Hakim .
Hakim juga menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih waspada, tempat nongkrong hendaknya benar benar Safety standar Protokoler .( Lina)