<

Polresta Depok Kenakan Pasal TPPU ke Direktur PT Damtour

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah memberikan keterangan terkait kasus perjalanan umroh PT Damtour, Selasa (17/9/2019)

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Setelah menetapkan direktur PT. Damtour, Hambali Abbas (39) sebagai tersangka kasus penipuan terhadap 200 calon jamaah umroh, Polresta Depok hanya menjerat dengan dua pasal. Yakni, Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan). Padahal dari sejumlah kasus yang telah ditangani pihak kepolisian seperti, kasus First Travel (FT) maupun Abu Tour selalu menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pasal fiducia jika uang hasil perkara tersebut dibelikan atau ditukarkan dengan sebuah barang. 

Dua pasal tersebut memang pernah tidak diberlakukan pihak kepolisian maupun kejaksaan dalam kasus Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Pandawa pimpinan Nuryanto.

Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah menyatakan bahwa dalam kasus agen perjalanan umroh PT. Damtour yang sedang diselidiki baru menetapkan pasal penipuan dan pasal penggelapan terhadap tersangka. Sebab dalam memuluskan aksinya, marketing PT. Damtour bernama Agustin diberikan perintah oleh tersangka dengan bujuk rayu, kata-kata bohong dan sebagainya kepada masyarakat yang ingin menjadi calon jamaah umroh. 

“Pasal yang kami kenakan kepada tersangka Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” kata Azis dalam konferensi pers di halaman Polresta Depok, Selasa (17/9/2019). 

Ketika ditanya apakah tersangka bakal juga dijerat dengan TPPU, kata Azis, pihaknya belum dapat menentukan. Karena untuk mengenakan pasal tersebut pihaknya tidak dapat seenaknya apabila tak diikuti dengan barang bukti yang didapatkan. “Untuk sementara baru dua pasal itu yang dapat kita kenakan kepada tersangka. Ini juga kan masih dalam pengembangan,” tuturnya. 

Di lain pihak, pengamat hukum pidana yang sekaligus dosen di Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana menegaskan dalam perkara tersebut tentunya pihak penyelidik juga tidak boleh melepaskan hasil atas kasus kejahatan yang dilakukan oleh tersangka untuk membeli sesuatu barang atau menitipkan ke seseorang agar hasil kejahatannya tidak diketahui dikemudian hari. “Polresta Depok seharusnya juga menjerat terdakwa dengan TPPU. Karena dari uang tersebut tentunya ada yang dibelikan atau diberikan,” ujarnya saat ditemui di UI. 

Memang dalam perkara ini, sambung dia, penyidik kepolisian dapat saja tidak menyertakan TPPU terhadap tersangka Hambali Abbas. Namun, apakah sanggup jika dikemudian hari ditemukan aliran dana Hambali Abbas dibelikan sesuatu atau diberikan ke seorang untuk kembali menjalankan proses hukumnya. “Kalau menurut Polresta Depok jangan melupakan itu. Kan kasus ini baru beberapa hari diselidiki, coba cari tau dulu waktu kan masih panjang untuk ke persidangan,” imbuhnya. (ter)

BERITA TERKINI