<

Polrestabes Surabaya Ungkap Bisnis Narkoba Dari Lapas

SURABAYA, IndonesiaPos

Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap bisnis dan peredaran barang haram narkoba terus berjalan, bahkan cenderung marak merajalela atau masih tinggi. 

Pengungkapan ini dilakukan di tengah kesibukan seluruh pihak terkait menangani ancaman dampak pandemi virus corona (Covid-19).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, belum genap sebulan atau sejak 1 sampai 28 April 2020, ada 23 kasus narkoba berhasil dibongkar di wilayah hukumnya.

“Barang bukti yang disita dalam 23 kasus itu tediri dari 11,2 kilogram sabu, 7.600 butir pil ekstasi, 280 butir pil happy five, 24.100 butir pil koplo jenis double l serta 5,31 gram ganja kering siap edar,” kata Memo saat jumpa pers via online atau daring, Rabu (29/4/2020).

Memo menjelaskan, setidak ada 31 orang yang ditangkap sebagian besar adalah pengedar dan kurir. Saat ini dalam pemeriksaan penyidik.

“Ini juga menjadi warning bagi para bandar dan pengedar agar jangan bermain-main di Surabaya dengan memanfaatkan situasi wabah seperti saat ini. Akan kami tindak tegas dan tidak pandang bulu,”ancam Memo.

Dia mengungkapkan, dari 23 kasus yang dibongkar itu, hampir seluruhnya dikendalikan para bandar yang masih mendekam di beberapa lapas. Seperti pengungkapan terbaru dilakukan tim gabungan Unit III dan Tim Khusus dengan tersangka Slamet Riyadi (39), asal Krian, Sidoarjo.

“Dari penggerebekan di rumah tersangka Slamet, tim ini menyita barang bukti 2,5 ons narkoba jenis sabu-sabu, 500 butir pil ekstasi, 52 butir ekstasi berbentuk kapsul, 280 butir pil happy five,”pungkasnya.

BERITA TERKINI