<

Polri Ajukan Red Notice Buat Veronica Koman ke Interpol

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Luki Hermawan

SURABAYA, IndonesiaPos.co.id

Tim Ahli Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melayangkan permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar melindungi hak tersangka kasus provokasi kerusuhan di Asrama Mahasiswa Papua, yakni Veronica Koman. Namun sebagai institusi penegakan hukum, mewakili Pemerintah, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) tegas menjawab bahwa Indonesia adalah negara hukum

Kapolda Jatim Irjen Pol.Luki Hermawan menegaskan, semua pihak, siapapun itu, harus memahami bahwa Indonesia memiliki kedaulatan. Indonesia juga merupakan negara hukum yang menegakkan proses hukum bagi siapapun yang telah melanggar aturan. Indonesia tidak tunduk pada tekanan siapapun.

Sebelumnya, Polisi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Veronica Koman, tersangka penyebar kebencian dan provokator via media sosial saat kasus kerusuhan Papua beberapa waktu lalu. Penetapan tersangka dan DPO dilakukan usai gelar perkara hingga upaya paksa penggeledahan kediaman Veronica di Jakarta. Selain itu, Veronica juga tidak kooperatif lantaran tidak mengindahkan panggilan kepolisian sebanyak dua kali.

Baca Juga : pbb-intervensi-kedaulatan-indonesia-minta-status-tersangka-veronica-dicabut

Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, Div Hubinter (Interpol) Polri, guna mengeluarkan red notice atas nama Veronica Koman, tersangka penyebar kebencian dan provokator kerusuhan Papua.

Dikabarkan, PBB juga meminta Indonesia mencabut status tersangka Veronica Koman, perempuan yang selama ini dikenal sebagai sosok yang getol menyuarakan kebohongan demi kebohongan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Papua. 

  • Red Notice Interpol

Mengutip laman Interpol, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Namun status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Red notice menjadi hal yang penting sebab pergerakan seseorang menjadi terbatas dalam melakukan perjalanan di luar negeri. Selain itu, negara yang meminta penerbitan red notice dapat berbagi informasi dengan negara anggota interpol lainnya.

Red notice dikeluarkan untuk seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atas sebuah kasus pidana. Laman interpol menyebut mereka yang masuk dalam daftar red notice ini memiliki status tidak bersalah (karena masih berupa sangkaan hukum) sampai adanya putusan pengadilan.

Untuk menerbitkan red notice, kepolisian dari negara anggota interpol akan lebih dulu mengirimkan permintaan pencarian dan penangkapan seorang tersangka. Kepolisian dari negara peminta, harus menunjukkan surat perintah penangkapan yang sah sebagai dasar permintaan kepada interpol.

Kemudian, Sekretariat Jenderal Interpol merespons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota interpol mengenai permintaan tersebut. Lembaga kepolisian dari seluruh negara anggota interpol akan mendapatkan pemberitahuan.

Diketahui ada 190 negara anggota yang bergabung dalam interpol. Salah satunya Indonesia melalui Kepolisian Negara Indonesia atau Indonesia National Police (INP) sejak 1952.

Perlu digarisbawahi, individu yang masuk dalam kategori red notice statusnya bukan perintah dari interpol itu sendiri melainkan dari negara bersangkutan. Interpol hanya memberikan informasi kepada semua negara anggota bahwa orang tersebut diinginkan oleh suatu negara berdasarkan surat perintah penahanan. Dengan demikian, interpol tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan.

  • Prosedur Permintaan Red Notice

Red notice dikeluarkan oleh interpol setelah ada permintaan dari negara yang bersangkutan. Penerbitan red notice terhadap seseorang harus berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia.

Setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, kemudian akan dilayangkan surat perintah penangkapan. Apabila seseorang tersebut tidak menanggapi surat tersebut, tahapan selanjutnya adalah menetapkan orang itu ke dalam DPO. Jika tersangka berada di luar negeri, polisi akan bekerjasama dengan interpol untuk menerbitkan red notice.

Jadi intinya, harus ditetapkan tersangka dan jadi DPO terlebih dahulu, baru bisa menerbitkan red notice dengan berkoordinasi bersama Interpol.

Usai interpol mendapat surat penerbitan red notice dari negara yang bersangkutan, mereka akan menginformasikan kepada negara anggota lainnya. Sehingga pergerakan tersangka di luar negeri akan terbatas dan memudahkan untuk penangkapan.

BERITA TERKINI