SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Polisi terus melakukan upaya hukum untuk menangkap Veronica Koman, pasca ditetapkan sebagai tersangka provokasi asrama Papua, salah satunya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jawa Timur, mengatakan, upaya ini dilakukan untuk melakukan pencekalan dan pencabutan paspor terhadap Veronica yang saat ini diketahui tengah berada di luar negeri. B
Baca Juga : mabes-polri-tetapkan-30-tsk-pelaku-kerusuhan-saat-demo-di-papua
Baca juga : jumlah-tersangka-kerusuhan-di-papua-bertambah
Baca juga : panglima-tni-dan-kapolri-ikut-deklarasi-papua-damai
“Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka ke dua alamat yang ada di Indonesia yaitu di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta menyurati Dirjen Imigrasi,” kata Luki Hermawan. Sabtu (7/9/2019).

Ia menambahkan, pihaknya telah membentuk tim untuk memburu Veronica juga bekerja sama dengan Divisi Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), sekaligus bersurat kepada Dirjen Imigrasi agar mencekal Veronica Koman.
”Tim kami juga melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut. Kami meminta bantuan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman,” tandasnya. (rri*)