<

Polsek Cluring Berhasil Meringkus Specialis Pembobol Rumah

Ilustrasi Pemeriksaan Terhadap Tersangka Penduri HP Polsek Cluring Banyuwangi.

Ilustrasi Pemeriksaan Terhadap Tersangka Penduri HP Polsek Cluring Banyuwangi

BANYUWANGI,IndonesiaPos.co.id

Satreskrim Polsek Cluring berhasil meringkus tersangka Rizky YD, (20) warga Dusun Keponcungking, desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah.

Dalam aksinya, pelaku membobol rumah milik korban Raudlatul Ilmiah Dusun Krajan Plampang Rejo , Kecamatan Cluring.Tersangka berhasil menggondol HP samsung galaxy J7 prime dan samsung J1 2016.  barang tersebut di curi atas lemari.

Baca juga : mayat-tanpa-identitas-hebohkan-warga-pancoran-mas-depok

Korban kaget ketika didapati barang miliknya tidak ada. Merasa rumahnya dibobol dan kedua hpnya hilang korban pun meloparkan ke Polsek Cluring

Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madreas membenarkan kejadian ini, bahwa sebulan yang lalu telah terjadi pembobolan rumah milik Raudlatul Ilmiah.”Kini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik,”terang Bejo, kepada IP. Selasa, (10/9/2019).

Baca juga : 2-225-pengemudi-r2-dan-r4-terjaring-razia-patuh-semeru-2019-di-polres-banyuwangi

Kapolsek Bejo Madreas memgungkapkan, kronologis pencurian yang terjadi dirumah korban Raudatu Ilmiah, pada hari Rabu lalu, (7/8/2019) sekira pukul 02.00 WIB. 2 barang berharga milik korban berhasil digondol tersangka. Pelaku masuk ke rumah koban dengan cara mencongkel jendela

Barang Bukti

Satreskrim Polsek Cluring langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pelakunya. Senin (9/9/2019). Barang bukti berupa dua hp samsung galaxy j7 dan samsung j1 prime 2016, saat kami amankan.

Baca juga : terdakwa-kurir-shabu-seberat-30040-kg-diputus-kounform

Tersangka mengaku jika BB Hp samsung j7 prime sempat di tawarkan (hendak dijual.red) kepada Nanda. Kemudian Nanda menawar Rp.500.000, dikarenakan di layar ada yang retak. Namun tersangka menolak.

Kesokaan harinya, siang hari, tersangka kembali menawarkan kepada seharga 650 ribu dan di sepakati, dan terjadilah jual beli hp antara tersangka dengan Nanda. Saat ini Nanda masih menjadi saksi dalam kejadian ini.

“Untuk mencocokan barang bukti, korban membawa dosbook hp galaxy j7 prime yang masih di simpan, dan setelah kami mencocokkan hasil curian dengan dosbook ternyata cocok. Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 363 KUHP atau ke 1e KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,”imbuhnya. (Ari Bp)

BERITA TERKINI