<

Polsek Galis Tak Menahan Tersangka, Korban Siti Samlah Kecewa

BANGKALAN,IndonesiaPos – Siti Samlah (43) Korban penganiayaan warga asal Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang yang mengakibatkan bagian kepalanya luka sobek lantaran dianiaya oleh tiga perempuan,mengaku kecewa sama Polsek Galis. Sebab, ketiga pelakunya hanya di tahan luar.

Siti Samlah mengemukakan, hasil gelar perkara yang dilakukan Polsek Galis menetapkan dua tersangka atas kasus penganiayaan itu, diantaranya, S. Mutmainah (38) dan Miskati (59) keduanya warga asal Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis.

“Saya sangat kecewa sama pihak Polsek Galis Polres Bangkalan, karena kedua tersangka hanya ditahan luar, ada apa?,”kata korban dengan nada kecewa.

Siti Samlah Dikeroyok Tiga Perempuan Hingga Kepalanya Luka Sobek

Menurut korban kepada media mengungkapkan kalau  dirinya sangat kecewa terhadap kepolisan Polsek Galis atas dua tersangka hanya dikenakan tahanan luar,Rabu (07/12/2022)

Menurut korba,  kalau alasannya hanya sudah tua dan satu tersangka mempunyai anak, tapi kasus yang lain  diluar sama yang juga punya anak dan banyak yang lebih tua, tapi masih bisa ditahan.

“Mana keadilan buat saya sebagai korban, saya merasa kecewa atas keputusan dari penyidik pihak Polsek Galis. Harus kemana lagi untuk mencari keadilan,”ungkapnya.

BACA JUGA :

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A saat dimintai keterangan mengatakan,  terkait dua tersangka yang ditahan luar dalam kasus penganiayaan terhadap Siti Samlah, karena pelaku mempunyai anak kecil dan pelaku satunya sudah tua.

“Ya satu tersangka punya anak dan satunya sudah tua,”kata Poundra Kinan.

Kasus penganiayaan yang dialami Siti Samlah warga

asal Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, langsung melaporkan ke Polsek Galis, dengan nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022.

Polisi menetap dua tersangka dan dijerat dengan asal 170 Ayat (1) ke 1e KUHP. Para  dengan sengaja dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka, ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara (hen)

 

BERITA TERKINI