<

Polsek Kangean Berhasil Ciduk Pencuri Motor di Hiburan Dangdut

SUMENEP, IndonesiaPos

Kepolisian Sektor Kangean, Kabupaten Sumenep  ungkap kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun Bondat, Desa Kangean, Kecamatan Kangean Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, pelaku kasus Curat berinisial AH (27) asal warga Dusun Polae Tenggi, Desa Daandung, Kecamatan Kangean Sumenep. Berhasil menangkap AH karena telah terbukti melakukan pencurian dengan berupa satu unit sepeda motor jenis Beat dengan Nopol M – 2395 WO.

“Petugas Polsek Kangean berhasil tangkap AH pada hari Rabu (25/12/2019) pada pukul 19.00 WIB di rumahnya,” ungkapnya.

Kronologis pengungkapan kasus curat tersebut bermula dari hilangnya satu unit sepeda motor saat kegiatan hiburan orkes musik dangdut di acara pernikahan (20/12/2029) yang lalu.

“Saat itu korban datang ke lokasi  mengendarai sepeda motor tersebut, setelah sampai di lokasi korban memarkir sepedanya dalam keadaan tidak dikunci setir itupun di pinggir jalan, di Dusun Bondat, Desa Kangean,” kata AKP Widiarti. Jumat (27/12/2019).

Setelah acara dandutan selesai, korban ketika hendak pulang, dan melihat sepeda motornya sudah lenyap. Pada saat itu juga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean.

“Unit Reskrim Polsek Kangean setelah menerima laporan langsung bergerak ke TKP lalu melakukan penyelidikan, hasil dari penyelidikan diketahui kendaraan yang telah dicuri berada di Tembayangan yang dititipkan oleh pelaku kepada seseorang yang bernama Tatik di Dusun Barat, Desa Tembayangan, Kecamatan Kangean untuk di jual dengan harga Rp 6.000.000,-“imbuhnya.

Barang bukti (BB) langsung disita  di rumah Tatik kemudian petugas memburu pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumahnya berikut BB R2.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep dengan sejumlah BB berupa, STNK, kunci kontak, Satu unit Ranmor R2. Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 3e dan 4e,”pungkas Kasubbag Humas Polres Sumenep. ( Dyh/Rid).

BERITA TERKINI